Pemerintah menerapkan regulasi baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode 2026 dengan memperketat kriteria penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sistem klasifikasi yang digunakan tetap mengacu pada metode desil, namun terdapat perubahan signifikan pada batasan kelompok yang berhak mendapatkan bantuan dari negara.
Dilansir dari Bansos, penduduk dengan tingkat ekonomi yang masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10 kini resmi dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.
Desil merupakan metode pengelompokan rumah tangga ke dalam sepuluh bagian berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan dari yang terendah hingga tertinggi.
Kelompok desil 1 mewakili masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah, sementara desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling mapan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, prioritas penyaluran bantuan hanya menyasar masyarakat yang berada pada kategori desil 1 sampai dengan desil 5.
Pembagian Kategori Kesejahteraan 2026
Masyarakat pada kategori desil 1 hingga 4 tetap menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sementara itu, warga yang berada di desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan, namun hal ini sangat bergantung pada hasil verifikasi lapangan serta kebijakan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa keluarga yang sebelumnya menerima bansos namun kini mengalami peningkatan ekonomi hingga masuk desil 6 ke atas tidak lagi masuk dalam daftar sasaran.
Mekanisme Pembaruan Data dan Pemeringkatan
Penetapan penerima bantuan tahun 2026 merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus mengalami pemutakhiran secara berkala oleh pihak terkait.
Langkah ini diambil karena kondisi finansial masyarakat bersifat dinamis, sehingga klasifikasi desil dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keadaan ekonomi terbaru di lapangan.
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya menurun masih memiliki kesempatan untuk masuk kembali ke dalam sistem jika memenuhi syarat pemeringkatan ulang.
Dikutip dari Tribun.com, warga yang ingin melakukan pembaruan data dapat mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan pembaruan DTSEN.
Proses ini melibatkan pendataan dan survei langsung oleh petugas, yang kemudian hasilnya akan dibahas dalam musyawarah desa sebelum diteruskan ke BPS untuk pemeringkatan desil.
Panduan Cek Status Desil Secara Mandiri
Selain melalui jalur birokrasi di desa, masyarakat dapat memantau status desil mereka secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diwajibkan membuat akun dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta mengunggah foto identitas dan swafoto.
Apabila akun telah terverifikasi dan aktif, informasi mengenai status desil serta kepesertaan bansos dapat dilihat secara transparan melalui menu profil di dalam aplikasi tersebut.
Kementerian Sosial saat ini tengah mengintegrasikan data bersama BPS dan Dukcapil guna memastikan akurasi penyaluran dana bantuan untuk puluhan juta keluarga di Indonesia.
Hasil pemutakhiran data menunjukkan terdapat puluhan ribu keluarga baru yang masuk kategori desil 1-4, namun di sisi lain banyak penerima lama yang dicoret karena masuk ke desil 5-10.
Penyaluran bantuan tahap kedua tahun 2026 sendiri dilakukan melalui mekanisme perbankan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi para penerima yang datanya telah terverifikasi valid.