Pemerintah secara resmi memulai pendistribusian bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 dengan menerapkan sistem pembaruan data terbaru. Dalam pelaksanaan kali ini, dilansir dari Money, tercatat sebanyak 11.014 penerima manfaat telah dihapus dari daftar karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
Proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan kedua ini telah berjalan sejak minggu kedua April. Otoritas terkait menginstruksikan masyarakat untuk memantau status kepesertaan mereka secara mandiri mengingat data penerima bersifat dinamis.
Langkah pembersihan data ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Dari evaluasi tersebut, 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan masuk dalam kategori inclusion error atau sudah tidak lagi berada di garis kemiskinan.
Penghapusan daftar penerima bertujuan agar subsidi negara lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Kelompok yang dicoret umumnya telah mengalami perbaikan kondisi ekonomi atau masuk dalam kategori desil menengah antara tingkat 5 hingga 10.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan mengenai dinamika data tersebut.
"Data ini dinamis. Ada yang sebelumnya menerima, sekarang tidak menerima. Sebaliknya, ada yang dulu tidak menerima kini menjadi penerima," ujarnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemutakhiran DTSEN dilakukan secara kontinyu dengan menjalin koordinasi bersama pemerintah daerah hingga perangkat desa dan kelurahan. Pendamping PKH juga diturunkan langsung ke lapangan guna memvalidasi akurasi data warga.
Penjelasan Teknis dari Badan Pusat Statistik
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti turut memberikan detail mengenai proses evaluasi yang dilakukan terhadap belasan ribu warga tersebut.
"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang," ujarnya.
Amalia menambahkan bahwa individu yang dikeluarkan dari daftar tersebut kini berada pada posisi ekonomi yang lebih stabil. Hal ini membuat mereka tidak lagi memenuhi kriteria ketat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Panduan Cek Status Penerima Bansos Tahap 2
Masyarakat yang ingin memastikan statusnya dapat melakukan pengecekan secara daring melalui perangkat ponsel menggunakan NIK KTP. Langkah pertama adalah mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser internet.
Setelah berada di situs tersebut, pengguna diminta memasukkan data wilayah yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk beserta kode verifikasi yang muncul pada layar sebelum menekan tombol Cari Data.
Sistem akan memberikan informasi mendalam terkait identitas penerima, kelompok desil, jenis bantuan yang didapat, hingga jadwal penyaluran. Distribusi dana bantuan dilakukan melalui jaringan bank Himbara atau PT Pos Indonesia secara bertahap sejak bulan Ramadhan 2026.
Bagi warga yang merasa masih layak namun tidak terdaftar, pemerintah menyediakan jalur pengaduan resmi. Masyarakat dapat mengajukan keberatan atau usulan baru melalui pengurus RT/RW setempat, Dinas Sosial daerah, maupun kanal layanan resmi milik Kementerian Sosial.