Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan segera menerima tambahan penghasilan tahunan pada pertengahan tahun ini. Dilansir dari Bansos, pemerintah telah memberikan kepastian mengenai penyaluran gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi pegawai pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Landasan hukum pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden pada awal Maret lalu.
Berdasarkan regulasi tersebut, proses transfer dana ke rekening penerima dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026. Momentum ini sengaja dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan dana pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni mendatang. Meski demikian, tanggal spesifik pencairan akan bergantung pada kesiapan teknis di masing-masing instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Setiap instansi akan menyesuaikan jadwal penyaluran sesuai dengan mekanisme anggaran yang berlaku. Oleh karena itu, para pegawai disarankan untuk berkoordinasi dengan bendahara di instansi masing-masing guna memastikan waktu penerimaan dana.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
Penyaluran dana ini menyasar berbagai kategori aparatur negara dan pejabat. Berikut adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan pensiun
Perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian bagi pegawai tertentu. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari lembaga penugasan tidak akan menerima tunjangan ini.
Komponen dan Besaran Nominal
Jumlah dana yang diterima setiap individu tidak seragam karena dipengaruhi oleh jabatan serta status kepegawaian. Perhitungan gaji ke-13 tahun ini mencakup beberapa komponen penghasilan rutin.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga akan disertakan bagi instansi yang memberlakukannya.
| Kategori Penerima | Rentang Nominal (Rp) |
|---|---|
| Ketua Lembaga Nonstruktural | 31.400.000 |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | 29.600.000 |
| Sekretaris / Anggota Lembaga | 28.100.000 |
| Pejabat Eselon I | 24.800.000 ÔÇô 28.400.000 |
| Pejabat Eselon II | 19.500.000 |
| Pejabat Eselon III | 13.800.000 |
| Pejabat Eselon IV | 10.600.000 |
| Pegawai Non-ASN (S2 - S3) | 7.700.000 ÔÇô 9.000.000 |
| Pegawai Non-ASN (S1 / D-IV) | 6.500.000 ÔÇô 7.800.000 |
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nominal yang diterima tetap merujuk pada masa kerja. Jika masa kerja belum genap satu tahun sebelum 1 Juni 2026, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan teknis yang berlaku.