Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan dukungan pemerintah menjangkau masyarakat yang berada dalam kategori desil rendah secara akurat.
Pemerintah kini menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis acuan utama dalam proses distribusi. Melalui sistem ini, tingkat kesejahteraan masyarakat dipetakan ke dalam 10 tingkatan atau desil berdasarkan data resmi negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa penyempurnaan proses penyaluran bantuan terus dilakukan. Hal ini disebabkan masih adanya data penerima yang belum sepenuhnya diperbarui di lapangan.
"Maka selama satu tahun terakhir ini, kita betul-betul melakukan konsolidasi, (dengan) mengalihkan dari mereka yang tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria. Maka pemutakhiran dari daerah dan desa penting," jelas Gus Ipul, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Dikutip dari Bansos, kebijakan terbaru mengatur bahwa bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diprioritaskan bagi masyarakat di kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Sebaliknya, kelompok masyarakat yang berada pada Desil 5 sampai Desil 10 tidak lagi menjadi sasaran utama penerima bantuan. Kelompok ini dinilai telah memiliki kondisi ekonomi yang jauh lebih stabil dan mapan.
Berikut adalah rincian pengelompokan ekonomi berdasarkan klasifikasi desil yang dilansir dari MetroTV:
- Desil 5: Masyarakat ekonomi menengah bawah yang relatif stabil.
- Desil 6: Kelompok masyarakat kelas menengah.
- Desil 7: Kelompok masyarakat menengah atas.
- Desil 8: Masyarakat dalam kategori mapan.
- Desil 9: Golongan masyarakat kaya.
- Desil 10: Golongan masyarakat sangat kaya.
Bagi masyarakat yang mendapati data desil mereka tidak sesuai dengan realita ekonomi saat ini, pemerintah menyediakan jalur pengajuan perbaikan data. Salah satu metodenya adalah menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di platform digital.
Masyarakat perlu mengunduh aplikasi tersebut, membuat akun, dan memilih fitur "Usulan Pembaruan". Setelah mengisi data sesuai kondisi terbaru dan mengirimkannya, petugas lapangan akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut.
Selain aplikasi, pembaruan data juga bisa diinisiasi melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk memantau status serta informasi bantuan yang terdaftar sebagai bahan acuan pembaruan.