Pihak kepolisian menaikkan status kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan selebgram Fujianti Utami Putri terhadap mantan admin media sosialnya ke tahap penyidikan pada Senin, 20 April 2026. Keputusan ini diambil setelah terlapor memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Dilansir dari Detik Hot, proses hukum ini mengalami kemajuan signifikan menyusul pengakuan yang disampaikan oleh mantan karyawan Fuji tersebut selama proses pemeriksaan. Selain pengakuan tindakan, pihak berwenang juga telah melakukan penghitungan nilai kerugian yang diderita pelapor.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan status hukum kliennya setelah menemui penyidik di markas kepolisian setempat. Pihaknya menyatakan saat ini sedang melengkapi beberapa dokumen pendukung tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
"Kami mendapat informasi bahwa terlapor, sudah mengakui perbuatannya dan kerugiannya juga sudah dihitung tadi," kata Sandy Arifin, Kuasa Hukum.
Sandy menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan. Langkah hukum lanjutan akan segera diambil setelah seluruh bukti pendukung dianggap cukup oleh tim penyidik.
"Sudah naik ke penyidikan, dan di penyidikan juga sudah diperiksa, tinggal sisanya beberapa bukti yang kita lengkapi" tutur Sandy Arifin, Kuasa Hukum.
Fujianti Utami yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian atas kasus yang telah berjalan sejak tahun lalu. Ia berharap proses hukum ini segera menetapkan status tersangka bagi mantan adminnya tersebut.
"Alhamdulillah lega karena sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka ya, InsyaAllah," ujar Fuji, Pelapor.
Menurut Fuji, tindakan yang dilakukan mantan karyawannya tersebut telah memberikan dampak negatif yang luas bagi dirinya. Hal ini mencakup aspek finansial serta gangguan pada hubungan profesional dengan berbagai pihak ketiga.
"Aku pengin dia dihukum seadil-adilnya sih karena, apa yang udah dia perlakuan sama aku tuh menurut aku udah kelewatan banget, bukan sekadar uang doang soalnya," tegas Fuji, Pelapor.
Berdasarkan catatan laporan, kerugian materiil dalam perkara ini ditaksir mencapai hampir Rp 1 miliar yang berasal dari dana kerja sama endorsement. Selain masalah keuangan, terlapor diduga melakukan penghapusan ribuan data riwayat percakapan dengan klien dan bukti pekerjaan melalui pengaturan ulang telepon genggam operasional.