Manajemen penyanyi Rossa melayangkan somasi terbuka kepada puluhan pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah melalui konten manipulatif pada Senin (13/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya video dan foto yang direkayasa sedemikian rupa sehingga merusak reputasi sang diva di hadapan publik.
Tim hukum menemukan indikasi penggabungan video asli Rossa dengan narasi atau suara pihak lain di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Threads. Upaya ini menciptakan kesan seolah-olah informasi negatif yang disampaikan dalam konten tersebut merupakan fakta yang benar terjadi, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
"Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya," kata Natalia Rusli, Kuasa Hukum Manajemen Rossa, dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Salah satu narasi fitnah yang paling disorot oleh manajemen adalah tuduhan kegagalan operasi plastik terhadap Rossa. Natalia menegaskan bahwa perubahan penampilan kliennya dalam video tersebut murni hasil riasan wajah dari makeup artist yang mengikuti tren terkini, bukan akibat tindakan medis.
Pihak manajemen menekankan bahwa tindakan para pemilik akun tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku terancam jeratan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE mengenai manipulasi konten elektronik dengan sanksi pidana maksimal.
"Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan. Apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sanksi penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah," tegas Natalia Rusli saat menjelaskan konsekuensi hukum bagi para penyebar fitnah.
Selain tuntutan penghapusan konten, Juru Bicara Manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, menyatakan para pelaku wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di akun masing-masing. Langkah penghapusan konten saja dinilai tidak cukup untuk memulihkan nama baik penyanyi yang akrab disapa Teh Ocha tersebut.
Manajemen memberikan tenggat waktu selama 1 x 24 jam bagi akun-akun yang telah teridentifikasi untuk menunjukkan itikad baik. Jika permintaan tersebut diabaikan, pihak Rossa akan segera melayangkan laporan resmi kepada Mabes Polri atau Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.