Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Yudha Arfandi Kasus Dante

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Yudha Arfandi Kasus Dante
Foto: Ilustrasi Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Yudha Arfandi Kasus Dante.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante resmi ditolak oleh Mahkamah Agung pada Selasa (21/4/2026). Penolakan ini tertuang dalam amar putusan nomor 53 PK/PID/2026 yang diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melalui putusan tersebut, Yudha Arfandi tetap diwajibkan menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan vonis awal yang dijatuhkan pada November 2024. Dilansir dari Detik Hot, terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap anak artis Tamara Tyasmara di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit.

Tamara Tyasmara selaku ibu korban memberikan respons positif atas keputusan Majelis Hakim Agung yang menolak permohonan PK mantan kekasihnya tersebut. Ia menyatakan rasa syukur dan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan demi keadilan sang buah hati.

"Alhamdullilah Allah gak pernah salah nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga," ujar Tamara Tyasmara.

Peristiwa tragis ini bermula saat Dante yang berusia enam tahun meninggal dunia akibat ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi dengan alibi mengajarkan berenang. Meskipun Yudha sempat mengajukan banding hingga kasasi, Mahkamah Agung tetap mempertahankan hukuman penjara 20 tahun tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi