Larangan Rafats Fusuk dan Jidal Saat Haji Penentu Kemabruran

Larangan Rafats Fusuk dan Jidal Saat Haji Penentu Kemabruran
Foto: Ilustrasi Larangan Rafats Fusuk dan Jidal Saat Haji Penentu Kemabruran.

Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan proses spiritual yang mengutamakan adab dan pengendalian diri sesuai syariat Islam.

Jamaah yang telah berihram tidak hanya wajib mengenakan pakaian khusus, tetapi juga harus menjaga perilaku serta ucapan selama prosesi ibadah berlangsung.

Dilansir dari Cahaya, Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Islam yang berhaji untuk menjauhi tiga perkara utama, yakni rafats, fusuk, dan jidal.

Ketentuan ini tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 yang menjadi fondasi dasar mengenai etika selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

"(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuk), dan bertengkar (jidal) dalam (melakukan ibadah) haji..." (QS Al-Baqarah: 197).

Memasuki keadaan ihram menjadi awal dari janji batin seorang Muslim untuk tunduk sepenuhnya pada aturan Allah SWT di Tanah Suci.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa niat haji mewajibkan seseorang menyempurnakan ibadahnya dengan menjaga diri dari berbagai larangan hingga mencapai tahallul.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah menerangkan bahwa batasan-batasan ini berfungsi melatih kesabaran serta menyucikan jiwa para tamu Allah.

Memahami Larangan Rafats

Rafats merupakan poin pertama yang dilarang bagi jamaah haji, yang mencakup hubungan suami istri maupun segala hal yang memicunya.

Berdasarkan Tafsir Ibnu Katsir, cakupan rafats tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup kata-kata vulgar, rayuan, hingga candaan yang membangkitkan syahwat.

Abdullah bin Abbas RA turut menekankan bahwa menjaga lisan dari percakapan yang mengarah pada urusan seksual sangat krusial demi menjaga kesucian ibadah.

Menghindari Fusuk dan Maksiat

Larangan berikutnya adalah fusuk, yang secara terminologi berarti keluar dari jalur ketaatan atau melakukan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

Tafsir Al-Qurthubi merinci bahwa fusuk saat haji meliputi tindakan mencaci, bergunjing (ghibah), memfitnah, berkata kasar, hingga perbuatan zalim kepada sesama.

Ibnu Abbas RA bahkan menafsirkan bahwa seluruh bentuk kemaksiatan, tanpa kecuali, masuk dalam kategori fusuk yang harus dijauhi oleh jamaah.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah menyebut bahwa haji bertujuan membentuk karakter bertakwa dan berakhlak mulia.

Jidal dan Larangan Pertikaian

Jidal atau tindakan berbantah-bantahan secara emosional menjadi hal ketiga yang diharamkan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa yang dilarang adalah perdebatan yang disertai kemarahan dan berujung pada permusuhan antar sesama jamaah.

Kondisi lapangan yang padat dan cuaca panas sering kali menjadi ujian kesabaran bagi jutaan manusia dari berbagai latar belakang budaya di satu lokasi.

Rasulullah SAW mengajarkan agar umat Islam memperbanyak zikir dan menahan emosi guna menghadapi situasi yang melelahkan tersebut.

"Barangsiapa berhaji lalu tidak berkata rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia pulang seperti hari dilahirkan ibunya." (HR Bukhari dan Muslim).

Kunci Meraih Haji Mabrur

Imam Al-Ghazali dalam karyanya menyatakan bahwa haji adalah perjalanan spiritual menuju ketakwaan, sehingga aturan akhlak sangat ditekankan oleh Allah SWT.

Menghindari rafats, fusuk, dan jidal bukan sekadar formalitas, melainkan cara menjaga suasana ibadah agar tetap khusyuk dan penuh kedamaian.

Keberhasilan seorang jamaah tidak hanya dilihat dari tuntasnya rukun manasik, tetapi juga dari perubahan perilaku yang lebih baik setelah kembali ke tanah air.

"Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga." (HR Bukhari dan Muslim).

Artikel terkait

Rekomendasi