Sebuah hunian dapat dikategorikan sebagai rumah layak huni jika telah memenuhi standar akses air minum yang sesuai. Ketentuan ini menjadi fondasi utama dalam menjamin kesehatan para penghuninya secara berkelanjutan.
Akses air minum yang layak berarti rumah tangga memiliki sumber air yang aman untuk dikonsumsi maupun digunakan dalam aktivitas harian. Hal ini ditegaskan dalam Buku Saku Rumah Layak Huni yang dikutip dari Properti pada Sabtu (09/05/2026).
Terdapat beberapa indikator teknis terkait penyediaan air ini. Selain kualitasnya yang terjaga, lokasi sumber air harus berada di area rumah atau dalam jarak tempuh maksimal 30 menit perjalanan.
Aspek ketersediaan juga menjadi poin krusial bagi sebuah rumah layak. Sumber air harus mampu memasok kebutuhan minimal selama 12 jam setiap harinya agar aktivitas rumah tangga tidak terganggu.
Secara fisik, kualitas air wajib memenuhi standar kesehatan yang ketat. Air tidak boleh berbau, tidak berwarna, tidak keruh, tidak berasa, serta harus steril dari mikroorganisme berbahaya maupun kandungan logam berat.
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai sumber air yang dianggap layak sesuai regulasi. Contohnya mencakup jaringan perpipaan, sumur bor yang terlindung, air hujan hasil olahan higienis, hingga depot air isi ulang teruji.
Aspek lain yang menentukan kelayakan sebuah hunian adalah keberadaan akses sanitasi yang memadai. Fasilitas pembuangan limbah harus didesain agar tetap aman, higienis, serta tidak mencemari ekosistem lingkungan sekitar.
Rumah tinggal diwajibkan memiliki fasilitas jamban sehat yang dilengkapi dengan model leher angsa dan lantai kedap air. Sistem ini bertujuan untuk mencegah penyebaran aroma tidak sedap dan risiko penyakit menular.
Saluran pembuangan dari jamban tersebut harus terhubung secara langsung ke tangki septik. Selain itu, penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sistem pembuangan tertutup lainnya juga menjadi opsi yang disarankan.
Pengelolaan limbah domestik dari aktivitas mandi dan mencuci juga tidak boleh diabaikan. Air bekas pakai tersebut harus dialirkan melalui saluran khusus agar tidak merembes ke tanah atau mencemari sumber air bersih.
Ketentuan Luas Minimal Bangunan
Selain faktor air dan sanitasi, kecukupan luas ruang gerak menjadi indikator penting kelayakan rumah. Standar luas bangunan bertujuan menjamin sirkulasi udara yang baik serta mendukung fungsi dasar seperti tidur dan makan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, standar minimum luas hunian adalah 7,2 meter persegi untuk setiap penghuni. Namun, untuk mencapai kenyamanan yang lebih optimal, luas ideal yang disarankan adalah 9 meter persegi per orang.
Parameter kenyamanan ini juga mencakup aspek ketinggian ruang di dalam rumah. Langit-langit hunian disarankan memiliki ketinggian rata-rata sekitar 2,8 meter untuk mendukung sistem sirkulasi udara dan kesehatan penghuni di dalamnya.