Kriteria Orang yang Wajib Berkurban Menurut Syariat Islam

Kriteria Orang yang Wajib Berkurban Menurut Syariat Islam
Foto: Ilustrasi Kriteria Orang yang Wajib Berkurban Menurut Syariat Islam.

Ibadah kurban menjadi topik yang hangat dibicarakan umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya. Namun, pemahaman mengenai siapa saja yang sebenarnya terkena kewajiban ini perlu ditinjau secara mendalam melalui kacamata syariat.

Dilansir dari Cahaya, kurban atau udhiyah merupakan penyembelihan hewan ternak pada 10 hingga 13 Dzulhijjah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Landasan ibadah ini merujuk pada Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2.

ÔÇ£Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.ÔÇØ

Yusuf al-Qaradawi dalam buku Fiqh al-Hajj wa al-Umrah menyebutkan bahwa kurban adalah syiar Islam yang memadukan ritual keagamaan dengan solidaritas sosial. Dimensi sosial ini terwujud dalam pembagian daging kepada kaum yang membutuhkan.

Para ulama memiliki perspektif berbeda dalam menetapkan hukum kurban bagi seorang muslim. Mayoritas ulama, termasuk Imam SyafiÔÇÖi, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal, menetapkan kurban sebagai sunnah muakkadah.

Status sunnah muakkadah berarti ibadah ini sangat ditekankan bagi mereka yang telah memiliki kemampuan finansial. Imam Nawawi dalam Al-MajmuÔÇÖ Syarh al-Muhadzdzab menyebut perbuatan meninggalkan kurban bagi yang mampu sebagai tindakan tidak terpuji.

Di sisi lain, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang lebih tegas dengan menetapkan kurban sebagai kewajiban. Pendapat ini didasarkan pada ketegasan perintah dalam Al-QurÔÇÖan yang dianggap menunjukkan sebuah kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat.

Kurban juga secara otomatis berubah statusnya menjadi wajib apabila seseorang telah mengucapkan nazar untuk melaksanakannya. Hal ini disepakati sebagai bentuk pemenuhan janji kepada Allah SWT.

Kriteria Utama Pelaksana Kurban

Meskipun terdapat perbedaan hukum, para ulama menyepakati kriteria tertentu bagi individu yang dianjurkan atau diwajibkan berkurban. Syarat mutlak pertama adalah individu tersebut harus beragama Islam.

Syarat selanjutnya adalah baligh dan berakal sehat. Meski anak-anak tidak dibebani kewajiban ini, orang tua diperbolehkan melakukan kurban atas nama mereka sebagai sarana edukasi ibadah sejak dini.

Kemampuan finansial menjadi indikator paling krusial dalam pelaksanaan kurban. Seseorang dikategorikan mampu jika hartanya telah mencukupi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, kemudian masih memiliki sisa yang cukup untuk membeli hewan kurban.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa finansial adalah tolok ukur utama sebagaimana ibadah zakat. Syariat tidak menganjurkan umat untuk berutang atau mengorbankan kebutuhan dasar demi memaksakan kurban.

Faktor mukim atau menetap juga menjadi pertimbangan sebagian ulama. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau safar tidak diberikan beban kewajiban kurban, meskipun ibadah mereka tetap sah jika tetap melaksanakannya.

Esensi Spiritual dan Sosial Kurban

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa esensi kurban terletak pada keikhlasan dan pengorbanan personal. Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi teladan utama dalam menempatkan ketaatan di atas kepentingan duniawi.

Ibadah ini berfungsi sebagai pengendali sifat kikir sekaligus penguat tali persaudaraan antar umat melalui distribusi daging. Nilai ibadah tidak hanya dilihat dari hasil penyembelihan, melainkan pada ketulusan niat dan kesungguhan dalam berkorban.

Kurban menjadi refleksi bahwa sebagian dari rezeki yang dimiliki harus dialokasikan untuk kepentingan agama dan sosial. Imam Ahmad bin Hanbal pun menegaskan ketidaksukaannya terhadap orang-orang yang mampu secara ekonomi namun justru memilih melewatkan kesempatan berkurban.

Artikel terkait

Rekomendasi