Ketahui Ketentuan Patungan Kurban Sapi Meliputi Syarat Beserta Batas Maksimal Peserta

Ketahui Ketentuan Patungan Kurban Sapi Meliputi Syarat Beserta Batas Maksimal Peserta
Foto: Ilustrasi Ketahui Ketentuan Patungan Kurban Sapi Meliputi Syarat Beserta Batas Maksimal Peserta.

Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama umat Islam saat Hari Raya Iduladha. Selain kambing dan domba, sapi menjadi hewan kurban yang banyak dipilih karena dapat diniatkan secara kolektif oleh beberapa orang sekaligus.

Dalam pelaksanaannya, kurban sapi memiliki aturan tersendiri dibanding kambing atau domba. Jika kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang, sapi dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban dalam satu hewan, seperti dilansir dari Kiaton.

Dalam syariat Islam, seekor sapi diperbolehkan untuk kurban maksimal tujuh orang. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa unta dan sapi dapat dibagi untuk tujuh peserta kurban.

Artinya, satu ekor sapi dapat dibeli secara patungan oleh tujuh orang dengan niat ibadah kurban masing-masing. Setiap peserta nantinya memperoleh pahala kurban sesuai niat dan kontribusinya.

Meski demikian, jumlah peserta tidak harus selalu tujuh orang. Kurban sapi juga boleh dilakukan oleh satu orang, dua orang, tiga orang, hingga maksimal tujuh orang. Semakin sedikit peserta, maka porsi kepemilikan tiap orang terhadap sapi tersebut akan semakin besar.

Dalam ketentuan umum fikih, jumlah peserta kurban sapi maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka kurban dianggap tidak sah untuk sebagian peserta. Karena itu, panitia kurban biasanya membatasi satu ekor sapi hanya untuk tujuh nama peserta.

Syarat Sah Kurban Sapi

Melansir laman BAZNAS, agar ibadah kurban sah, sapi yang digunakan harus memenuhi beberapa ketentuan. Hewan kurban minimal telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Sapi yang dikurbankan juga harus dalam kondisi sehat. Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat berat, seperti buta, sakit parah, sangat kurus, dan pincang berat.

Selain itu, sapi harus berasal dari kepemilikan yang halal dan jelas melalui hasil sendiri atau patungan sah. Jika dilakukan secara kolektif, seluruh peserta harus sepakat untuk niat kurban.

Waktu penyembelihan hewan kurban juga telah ditentukan, yaitu dilakukan setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik berakhir, yakni 11ÔÇô13 Zulhijah.

Pembagian Daging Kurban

Daging sapi kurban kemudian dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, serta pekurban sendiri. Pembagian dilakukan secara merata dan dianjurkan untuk memperbanyak sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan pada Iduladha 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi