Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan signifikan pada sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Penentuan penerima manfaat kini mengandalkan sistem pemeringkatan ekonomi berbasis desil guna menjamin akurasi distribusi bantuan.
Dilansir dari Bansos, skema terbaru ini dirancang agar program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya menjangkau masyarakat dengan kategori ekonomi rendah. Pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil.
Desil merupakan instrumen pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi secara nasional. Semakin rendah angka desil yang dimiliki sebuah keluarga, maka semakin besar peluang mereka untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos.
Masyarakat yang berada pada Desil 1 dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin. Sementara itu, Desil 2 hingga 4 mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial pemerintah.
Kelompok yang berada pada Desil 5 dikategorikan sebagai masyarakat menengah bawah yang masih memiliki potensi menerima bantuan setelah melalui proses verifikasi ketat. Adapun masyarakat pada Desil 6 hingga 10 dianggap mampu secara ekonomi dan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Penyaluran bantuan pada tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala oleh pemerintah untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Perubahan status ekonomi seseorang secara otomatis akan memengaruhi posisi mereka dalam sistem DTSEN. Jika kondisi ekonomi seorang penerima meningkat dan keluar dari kriteria desil rendah, maka data mereka akan diperbarui dan berisiko dicoret dari daftar penerima bansos.
Prosedur Perbaikan dan Pembaruan Data
Masyarakat dapat melakukan langkah proaktif jika merasa data ekonomi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses ini diawali dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pembaruan data DTSEN.
Setelah mengajukan permohonan, petugas akan melakukan pendataan ulang atau survei lapangan. Hasil pendataan tersebut kemudian dibahas dalam forum musyawarah desa sebelum dikirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang dalam sistem nasional.
Mekanisme Cek Bansos 2026 Secara Online
Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri melalui kanal digital resmi yang disediakan oleh Kemensos. Situs resmi tersebut menyediakan informasi mengenai status penerima beserta kategori desil masing-masing individu.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data wilayah yang mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa. Pengguna kemudian diminta memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan mengisi kode captcha untuk memulai proses pencarian data pada sistem.
Update Penyaluran Tahap 2 dan Akurasi Data
Kemensos bersama BPS dan Dukcapil saat ini mengelola data yang mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau setara dengan 289,3 juta individu. Dalam pembaruan terbaru, terdapat sekitar 25.000 keluarga baru yang masuk ke dalam prioritas Desil 1 hingga 4.
Sebaliknya, pemerintah telah mencoret lebih dari 11.000 penerima yang terdeteksi sudah masuk ke dalam kategori Desil 5 hingga 10 atau dianggap mampu. Penyaluran bantuan tahap 2 tahun 2026 sendiri akan tetap menggunakan mekanisme perbankan melalui Kartu KKS Merah Putih.