Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua pada akhir April 2026 kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bansos, proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran ini didasarkan pada hasil validasi data terbaru serta kesiapan sistem pada masing-masing wilayah. Pemerintah memfokuskan bantuan ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mendukung pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa saat ini proses penyaluran masih berada dalam tahap pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini melibatkan sinergi antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan desil kesejahteraan penerima.
"Dalam proses ini, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan kategori desil kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima bantuan PKH dan bantuan sembako" ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Kepastian mengenai daftar penerima akan merujuk pada pembaruan data sistem terbaru untuk periode triwulan kedua tahun ini. Penegasan ini memastikan bahwa bantuan disasarkan pada data yang akurat dan tervalidasi.
"Ia juga menegaskan bahwa hasil pembaruan DTSEN Volume 2 akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos reguler pada triwulan II tahun 2026" kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Besaran nominal bantuan bervariasi sesuai dengan kategori komponen dalam keluarga. Untuk program BPNT, setiap keluarga menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pembelian bahan pokok di agen resmi.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0ÔÇô6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Bagi warga yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria, pengajuan usulan dapat dilakukan melalui aparatur desa setempat atau fitur usulan di aplikasi resmi dengan mengunggah dokumen pendukung.