Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran pada triwulan II yang berlangsung mulai April hingga Juni 2026 ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu menghadapi tekanan ekonomi.
Proses distribusi bantuan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk menjangkau penerima yang tidak memiliki rekening perbankan. Dilansir dari Bansos, penetapan penerima manfaat kini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah melalui proses verifikasi dan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan terkait mekanisme pemutakhiran data yang sedang berjalan guna memastikan bantuan tersalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
"penyaluran saat ini masih dalam tahap pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran." ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah menetapkan skala prioritas bagi masyarakat yang berada pada desil kesejahteraan 1 hingga 4 dalam basis data terbaru tersebut. Penentuan nominal bantuan disesuaikan dengan kategori spesifik dalam setiap keluarga penerima manfaat, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0ÔÇô6 tahun) | Rp750.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 |
Untuk bantuan BPNT, dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan skema pencairan yang sering kali dilakukan secara akumulasi atau rapel. Hal ini memungkinkan penerima manfaat memperoleh saldo berkisar antara Rp400.000 hingga Rp600.000 dalam satu kali periode pencairan untuk pembelanjaan bahan pokok.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui laman resmi atau aplikasi Cek Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Verifikasi data kependudukan secara berkala menjadi syarat penting agar proses pencairan dana bantuan tidak mengalami kendala administrasi di lapangan.