Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memulai proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Untuk periode kedua tahun 2026, jadwal distribusi mencakup bulan April, Mei, hingga Juni. Masyarakat diimbau untuk memantau saldo rekening secara berkala selama periode tersebut.
Dilansir dari Bansos, penetapan penerima manfaat kini mengacu pada peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem peringkat ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjamin ketepatan sasaran bantuan sosial yang diberikan.
Terdapat penyesuaian aturan mengenai kategori penerima bantuan pada tahun 2026. Jika sebelumnya bantuan pangan menyasar kelompok desil 1 hingga 5, kini cakupannya diperketat menjadi masyarakat yang berada pada kategori desil 1 sampai 4 saja.
Perubahan ini bertujuan agar bantuan lebih terkonsentrasi pada keluarga dengan tingkat ekonomi terendah. Pembatasan yang sama juga berlaku bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH agar distribusi lebih merata bagi yang paling membutuhkan.
| Jenis Program Bantuan | Kriteria Kelayakan Desil | Metode Penyaluran |
|---|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Desil 1 sampai 4 | Transfer Rekening / Kantor Pos |
| BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) | Desil 1 sampai 4 | Transfer Rekening / Kartu KKS |
| PBI Jaminan Kesehatan | Desil 1 sampai 5 atau Asesmen | Layanan Kesehatan Gratis |
| ATENSI (Rehabilitasi Sosial) | Desil 1 sampai 5 atau Asesmen | Pendampingan dan Bantuan |
| Bantuan Sosial Lainnya | Desil 1 sampai 5 atau Asesmen | Sesuai Kebijakan Kemensos |
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tahap 2
Penyaluran tahap kedua sudah dimulai sejak April 2026 dan akan berlangsung hingga 30 April untuk termin awal. Namun, bagi keluarga penerima manfaat yang belum mendapatkan dana pada April, pencairan akan tetap dilanjutkan pada bulan Mei dan Juni.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal tunggal untuk pencairan serentak nasional karena proses transfer dilakukan melalui sistem perbankan secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di titik-titik penarikan dana bantuan.
Berikut adalah rincian pembagian tahapan penyaluran bantuan sosial selama satu tahun anggaran:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Panduan Cek Penerima Melalui Aplikasi Resmi
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial setempat. Kemensos telah menyediakan aplikasi khusus yang dapat diunduh di ponsel pintar untuk memudahkan akses informasi secara mandiri.
Bagi pengguna baru, langkah pertama adalah memilih menu "Buat Akun" dan mengisi data identitas sesuai KTP. Pengguna diwajibkan mengunggah foto KTP serta swafoto sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan akun sebelum bisa mengakses data.
Setelah proses registrasi dan verifikasi email selesai, pengguna dapat masuk ke menu "Profil" untuk melihat rincian bantuan yang diterima. Fitur ini juga menampilkan data anggota keluarga lain yang terdaftar dalam DTSEN beserta status penerimaan bantuan masing-masing.