Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Mei 2026. Penyaluran dana bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat yang terdaftar dalam data Kemensos.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi guna mendapatkan informasi yang akurat mengenai jadwal penyaluran dan nominal dana bantuan. Dilansir dari Bansos, jadwal distribusi bantuan ini mengikuti pola reguler yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penyaluran pada bulan Mei 2026 masuk ke dalam agenda tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni. Namun, waktu pencairan dana bisa bervariasi antarwilayah, sehingga penerima manfaat disarankan melakukan pemantauan secara rutin melalui portal resmi Kemensos.
Penerima dana PKH mendapatkan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi anggota keluarga yang terdaftar. Setiap kategori memiliki alokasi dana khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
| Kategori Penerima | Dana per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Mekanisme Penyaluran Dana BPNT
Berbeda dengan struktur PKH yang memiliki jenjang nominal, bantuan BPNT diberikan dalam jumlah tetap kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima dialokasikan dana sebesar Rp200.000 per bulan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga.
Dalam pelaksanaannya, bantuan pangan ini sering kali disalurkan secara akumulatif untuk periode dua hingga tiga bulan sekaligus. Dengan sistem ini, masyarakat bisa menerima pencairan dana total mulai dari Rp400.000 sampai dengan Rp600.000 dalam satu kali jadwal distribusi.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat mandiri dalam memantau data penerimaan guna menghindari informasi yang tidak valid. Akses informasi melalui situs resmi Kemensos tetap menjadi rujukan utama untuk mengetahui kepastian pencairan bantuan di masing-masing daerah.