Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menggulirkan bantuan sosial bagi masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada akhir April 2026.
Penyaluran bantuan untuk tahap kedua ini dilakukan secara bertahap kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga waktu pencairan di setiap daerah mungkin tidak akan seragam.
Dilansir dari Bansos, masyarakat diimbau untuk segera meninjau kembali status kepesertaan mereka guna memastikan kepastian daftar penerima, estimasi waktu pencairan, hingga besaran dana yang akan diterima.
Proses verifikasi data penerima manfaat dapat dilakukan dengan praktis melalui portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial maupun melalui aplikasi seluler khusus.
Bagi Anda yang memilih menggunakan platform seluler, langkah pertama adalah mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" yang tersedia secara resmi di Google PlayStore untuk memastikan keamanan data.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna wajib masuk menggunakan username dan password yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akses, Anda perlu melakukan registrasi akun baru dengan mengisi data identitas lengkap sesuai NIK.
Apabila pendaftaran sudah dinyatakan berhasil, pilih menu "Cek Bansos" pada antarmuka utama aplikasi. Anda akan diminta untuk memasukkan data domisili atau tempat tinggal sesuai formulir yang tersedia.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama lengkap penerima sesuai dengan dokumen KTP dan memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar untuk keamanan sistem.
Setelah menekan tombol 'Cari Data', sistem akan melakukan sinkronisasi secara otomatis. Tunggu beberapa saat hingga hasil pencocokan data dengan database pusat muncul di layar perangkat Anda.
Rincian Dana Bantuan PKH dan BPNT
Besaran nominal dana yang diterima oleh peserta PKH ditentukan berdasarkan kategori komponen keluarga yang terdaftar, sementara penerima BPNT mendapatkan alokasi tetap sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk bantuan BPNT, dana biasanya disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Detail rincian bantuan per kategori untuk penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak sekolah tingkat SD atau sederajat: Rp 225.000 per tahap atau total Rp 900.000 per tahun.
- Anak sekolah tingkat SMP atau sederajat: Rp 375.000 per tahap atau total Rp 1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah tingkat SMA atau sederajat: Rp 500.000 per tahap atau total Rp 2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas kategori berat: Rp 600.000 per tahap atau total Rp 2.400.000 per tahun.
- Warga lanjut usia (lansia): Rp 600.000 per tahap atau total Rp 2.400.000 per tahun.
Masyarakat dapat memastikan status penerimaan secara mandiri melalui kanal digital yang telah disediakan. Penggunaan data yang akurat sesuai dokumen kependudukan sangat diperlukan agar proses pengecekan informasi berjalan tanpa kendala.