Kemensos Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026

Kemensos Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026
Foto: Ilustrasi Kemensos Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026.

Kementerian Sosial Republik Indonesia mempercepat proses pemutakhiran data untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Triwulan II tahun 2026 guna menjamin ketepatan sasaran bagi masyarakat penerima manfaat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinamis, sebagaimana dilansir dari Bansos. Pemerintah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan verifikasi lapangan serta penentuan kategori desil ekonomi masyarakat.

"DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bansos Kemensos" ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Percepatan penyaluran pada triwulan ini didorong oleh efisiensi proses birokrasi data di tingkat pusat. Menteri yang akrab disapa Gus Ipul tersebut menyatakan bahwa penyelesaian administrasi data kini dapat dilakukan sepuluh hari lebih awal dibandingkan jadwal rutin bulanan pada periode-periode sebelumnya.

"Gus Ipul menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkala karena kondisi masyarakat bersifat dinamis. Data yang dikumpulkan dari lapangan kemudian diverifikasi oleh BPS sebagai pihak yang berwenang menentukan desil penerima bantuan." kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Kebijakan percepatan ini diharapkan mampu memangkas waktu tunggu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengakses dana bantuan. Integrasi data antara Kemensos dan BPS menjadi kunci utama dalam memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari sistem pendataan nasional.

"Gus Ipul menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DTSEN pada Triwulan II 2026 dilakukan lebih cepat dibanding periode sebelumnya. Jika biasanya data diserahkan pada tanggal 20, kini dapat diselesaikan sekitar tanggal 10." papar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Penyaluran bantuan tetap menggunakan skema non-tunai melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan layanan khusus berupa pengantaran bantuan langsung ke domisili oleh petugas pos.

Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga, sementara BPNT disalurkan senilai Rp600.000 per tahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Rincian nominal bantuan untuk program PKH adalah sebagai berikut:

Daftar Nominal Bantuan PKH 2026
Kategori PenerimaBesaran Bantuan per Tahap
Ibu HamilRp750.000
Anak Usia DiniRp750.000
Siswa SDRp225.000
Siswa SMPRp375.000
Siswa SMARp500.000
Lanjut Usia (Lansia)Rp600.000
Disabilitas BeratRp600.000

Masyarakat dapat melakukan verifikasi status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK. Syarat utama penerima mencakup kewarganegaraan Indonesia, terdaftar dalam DTSEN, dan bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi