Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tahap kedua periode April hingga Juni pada Mei 2026 kepada masyarakat yang terdaftar dalam sistem data nasional. Langkah percepatan distribusi ini mencakup program reguler seperti PKH, BPNT, dan PIP guna meningkatkan akurasi sasaran penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah melakukan percepatan jadwal distribusi pada triwulan kedua tahun ini didasarkan pada rampungnya pembaruan data kemiskinan terbaru. Informasi ini dilansir dari Ekonomi, yang menyebutkan bahwa integrasi data menjadi kunci utama kelancaran penyaluran bantuan tunai maupun pangan tersebut.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan penjelasan mengenai landasan teknis di balik kebijakan percepatan distribusi bantuan yang menyasar kelompok masyarakat rentan tersebut.
"Penyaluran bantuan sosial tahap kedua pada triwulan II tahun 2026 dilakukan lebih awal dibandingkan jadwal sebelumnya. Percepatan ini dimungkinkan karena proses pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 telah rampung. Data terbaru tersebut menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan, sehingga diharapkan distribusi dapat lebih tepat sasaran dan akurat," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Mei 2026 bervariasi sesuai dengan komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam basis data pemerintah. Rincian nominal bantuan per tahap mencakup dana untuk kesehatan ibu hamil hingga tunjangan pendidikan bagi siswa sekolah dasar hingga menengah atas.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas (PKH) | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini 0ÔÇô6 Tahun (PKH) | Rp750.000 |
| Siswa SD / Sederajat (PKH) | Rp225.000 |
| Siswa SMP / Sederajat (PKH) | Rp375.000 |
| Siswa SMA / Sederajat (PKH) | Rp500.000 |
| Lansia (PKH) | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat (PKH) | Rp600.000 |
| PAUD (PIP) | Rp450.000 per tahun |
| SD/MI/Paket A (PIP) | Rp450.000 per tahun |
| SMP/MTs/Paket B (PIP) | Rp750.000 per tahun |
| SMA/SMK/MA/Paket C (PIP) | Rp1.000.000 - Rp1.800.000 per tahun |
Selain bantuan tunai, pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan pada agen resmi atau e-warong. Skema PBI JKN juga terus berjalan dengan penanggungan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan melalui dana APBN.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan nomor induk kependudukan. Syarat utama penerima bantuan tahun 2026 adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam desil 1 hingga 4 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.