Kementerian Sosial mempercepat proses pencairan Bansos PKH Tahap 2 mulai 10 April 2026 guna memperkuat daya beli masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini didukung dengan pembaruan data pada sistem DTSEN agar distribusi bantuan lebih efisien dan tepat sasaran bagi para penerima manfaat.
Pemerintah melaksanakan distribusi bantuan ini secara berkala setiap tiga bulan sekali, di mana periode tahap kedua mencakup bulan April, Mei, dan Juni. Dilansir dari Bansos, penyaluran dilakukan melalui jaringan Bank Himbara dan Kantor Pos untuk memudahkan akses bagi keluarga yang terdaftar dalam kelompok desil 1-4.
Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id tanpa perlu mendatangi kantor dinas sosial setempat. Penggunaan NIK KTP pada sistem digital tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi dan kepastian waktu pencairan dana bagi warga yang berhak.
"CARI DATA" cetus sistem pada tombol instruksi akhir setelah pengguna memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan dan kode Captcha di situs tersebut.
Instruksi tombol tersebut merupakan bagian dari prosedur pengecekan online untuk menampilkan informasi nama lengkap, desil, serta status kepesertaan. Jika verifikasi berhasil, sistem akan menunjukkan status "YA" beserta periode bantuan yang sedang berjalan kepada pemohon.
"YA" tulis sistem pada kolom status sebagai indikator resmi bahwa masyarakat terdaftar sebagai penerima manfaat dalam basis data Kementerian Sosial.
Penetapan penerima didasarkan pada kriteria ketat, termasuk warga negara Indonesia dengan e-KTP dan KK aktif yang tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri. Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial jenis lain dari pemerintah agar pemerataan bantuan tetap terjaga.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan (3 Bulan) |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 |
| SD/Sederajat | Rp225.000 |
| SMP/Sederajat | Rp375.000 |
| SMA/Sederajat | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 |
Bagi warga yang belum mendapatkan pencairan pada bulan April, proses penyaluran tetap berlanjut sepanjang bulan Mei hingga Juni. Skema pembagian bantuan sosial ini akan terus berlanjut ke tahap ketiga pada Juli-September dan tahap keempat pada Oktober-Desember 2026.