Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melakukan pembaruan signifikan pada sistem distribusi bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil guna menjamin bantuan menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan secara lebih akurat.
Dilansir dari Bansos, mekanisme penyaluran program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini mengadopsi sistem pemeringkatan ekonomi berbasis desil. Melalui metode ini, pemerintah mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kategori yang berbeda.
Sistem desil berfungsi sebagai indikator utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi. Masyarakat diklasifikasikan dari kategori paling rentan hingga kelompok yang dinilai sudah mandiri secara finansial.
Kelompok Desil 1 mencakup masyarakat dengan status sangat miskin, sementara Desil 2 hingga 4 diisi oleh masyarakat miskin dan rentan miskin. Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam mendapatkan berbagai skema bantuan dari pemerintah.
Adapun Desil 5 dikategorikan sebagai kelompok menengah bawah yang masih memerlukan proses verifikasi data lebih lanjut untuk bisa menerima bansos. Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 6 hingga 10 dianggap mampu dan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Implementasi DTSEN dan Pembaruan Data
Pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan tunggal dalam penyaluran bansos 2026. Basis data ini terus diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kondisi ekonomi riil masyarakat di lapangan.
Hingga saat ini, data tersebut telah mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau setara dengan 289,3 juta individu. Dalam pembaruan terbaru, terdapat lebih dari 11.000 penerima yang dicoret dari daftar karena status ekonominya naik ke level Desil 5 hingga 10.
Sebaliknya, sekitar 25.000 keluarga baru telah ditambahkan ke dalam sistem karena teridentifikasi masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4. Integrasi data ini melibatkan kerja sama antara Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Prosedur Perbaikan Data dan Cara Pengecekan
Bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, pemerintah menyediakan jalur pembaruan data DTSEN secara resmi. Proses ini dimulai dengan mengajukan permohonan di tingkat kantor desa atau kelurahan dengan menyertakan data yang benar untuk disurvei kembali.
Usulan tersebut kemudian akan dibahas dalam musyawarah desa sebelum dikirimkan ke BPS untuk proses pemeringkatan ulang. Transparansi data ini menjadi prioritas agar tidak ada masyarakat prasejahtera yang terlewat dari sistem perlindungan sosial.
Untuk memantau status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses layanan cek bansos secara online melalui situs resmi Kemensos. Pengguna cukup memilih wilayah domisili sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, dan mengisi kode captcha yang tersedia.
Sistem akan menampilkan informasi mendetail mengenai status penerima serta kategori desil yang ditetapkan. Penyaluran bantuan tahap kedua tahun 2026 sendiri akan tetap menggunakan sistem perbankan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.