Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Fokus utama penyaluran ini menyasar penduduk yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dikutip dari Bansos, dua program andalan pemerintah yang tetap berjalan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). PKH diberikan secara bersyarat kepada keluarga rentan, sementara BPNT bertujuan meringankan beban belanja kebutuhan pokok harian keluarga penerima manfaat.
Penerima dana PKH mencakup berbagai elemen sosial, mulai dari ibu hamil, balita usia 0 hingga 6 tahun, hingga pelajar tingkat SD sampai SMA. Bantuan ini juga dialokasikan bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta korban pelanggaran HAM berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses distribusi bantuan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada periode April hingga Juni 2026. Penyaluran dana mulai dilakukan pada minggu ketiga April melalui jaringan bank Himbara serta kantor PT Pos Indonesia.
Program bantuan ini dilaksanakan secara berkala dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap pertama dimulai Januari-Maret, disusul tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap keempat pada Oktober-Desember.
Cara Cek Status Penerima Lewat Ponsel
Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan bansos secara mandiri hanya menggunakan ponsel. Langkah pengecekan dilakukan melalui portal resmi yang telah disediakan oleh pihak kementerian untuk mempermudah akses informasi bagi para penerima manfaat.
Proses pemeriksaan status dilakukan secara daring agar lebih praktis dan cepat. Masyarakat diimbau untuk melakukan pemantauan berkala guna memastikan waktu pencairan dana bantuan di wilayah masing-masing.
Rincian Nominal PKH dan BPNT 2026
Besaran dana yang diterima setiap keluarga manfaat PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga. Berikut adalah daftar nominal bantuan yang disalurkan per tahap atau per tiga bulan:
| Kategori Penerima Manfaat | Besaran Dana per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp750.000 |
| Pelajar Sekolah Dasar (SD) | Rp225.000 |
| Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp375.000 |
| Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) | Rp500.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 |
Untuk bantuan program BPNT, pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap pencairan. Dana ini diberikan kepada masing-masing keluarga penerima manfaat guna menopang ketersediaan pangan bergizi.
Penyaluran bantuan sosial pada setiap tahapannya dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah mengharapkan masyarakat penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal sesuai peruntukan pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan anak.