Kementerian Sosial (Kemensos) memulai proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua pada pengujung April 2026.
Langkah penyaluran ini dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat penerima manfaat yang terus mengalami peningkatan, seperti dilansir dari Bansos.
Proses pendistribusian dana bantuan ini dijadwalkan berlangsung secara gradual, yang berarti setiap daerah memiliki waktu pencairan yang tidak seragam bagi para penerimanya.
Penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 ini diproyeksikan bergulir mulai dari pertengahan hingga akhir April 2026 secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Karena sifatnya yang bertahap, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk memantau status secara berkala mengingat waktu diterimanya bantuan bisa berbeda antar individu.
Panduan Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka melalui platform digital resmi yang disediakan oleh pemerintah, baik melalui situs web maupun aplikasi seluler.
Pengecekan melalui aplikasi dapat dilakukan dengan mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" di Google PlayStore, kemudian melakukan registrasi akun menggunakan data NIK yang valid.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi formulir mengenai data tempat tinggal serta nama lengkap yang sesuai dengan KTP pemohon.
Sistem kemudian akan meminta pengisian kode verifikasi sebelum menampilkan hasil pencocokan data dengan daftar penerima manfaat yang terdaftar di database Kemensos.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT 2026
Dana bantuan PKH disalurkan berdasarkan kategori spesifik dalam keluarga, mencakup aspek kesehatan dan pendidikan dengan nilai nominal yang bervariasi untuk setiap kelompok.
| Kategori Penerima | Besaran per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD atau Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP atau Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA atau Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Lanjut Usia | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Berbeda dengan PKH yang memakai sistem kategori, bantuan BPNT diberikan dalam jumlah tetap sebesar Rp200.000 setiap bulannya bagi seluruh keluarga penerima yang terdaftar.
Dalam implementasinya, dana BPNT seringkali dicairkan untuk periode dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga penerima bisa mendapatkan total dana berkisar antara Rp400.000 hingga Rp600.000.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar senantiasa memastikan data kependudukan mereka sudah sinkron dan sesuai agar proses administrasi penyaluran bantuan sosial ini tidak mengalami kendala teknis.