Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan keputusan resmi mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bansos, besaran iuran yang berlaku masih merujuk pada aturan lama yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Ketetapan ini dikonfirmasi per Senin, 27 April 2026, yang menunjukkan bahwa masyarakat masih membayar iuran sesuai dengan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya. Meski demikian, wacana penyesuaian tarif terus bergulir di tingkat kementerian.
Langkah pengkajian ulang terhadap besaran tarif dilakukan sebagai respons atas proyeksi defisit program JKN. Angka kekurangan dana tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penegasan terkait perlindungan bagi masyarakat kelompok ekonomi bawah. Ia menyatakan bahwa peserta dari desil 1 hingga 5 tidak akan merasakan dampak langsung jika terjadi perubahan tarif di masa depan.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Saat ini, skema pembayaran tetap dibagi menjadi beberapa kategori kepesertaan. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.
| Kategori Kelas | Besaran Iuran per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Rp150.000 | Per orang per bulan | Rp100.000 |
| Per orang per bulan | Rp35.000 | Subsidi pemerintah Rp7.000 dari total Rp42.000 |
Untuk kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti karyawan swasta dan ASN, iuran tetap dipatok sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Skema pembagiannya melibatkan kontribusi pemberi kerja sebesar 4 persen dan potongan gaji pekerja sebesar 1 persen.
Dikutip dari Detik.com, batas maksimal gaji yang menjadi dasar perhitungan iuran tersebut adalah Rp12.000.000. Sementara itu, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya sebesar Rp42.000 ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN atau APBD.