Pihak Jisoo BLACKPINK memberikan klarifikasi resmi pada Senin (20/4/2026) guna membantah keterlibatan kakak laki-lakinya, Kim Jung Hun, dalam manajemen agensi BLISSOO. Penegasan ini muncul setelah personel grup K-Pop tersebut menghadapi ancaman boikot dari warganet akibat kasus kekerasan seksual yang menjerat sang kakak.
Kuasa hukum Jisoo menyatakan bahwa Kim Jung Hun tidak memiliki peran sebagai pendiri maupun pemegang jabatan eksekutif di perusahaan tersebut. Dilansir dari Wolipop, pihak manajemen menekankan bahwa urusan pribadi individu tersebut tidak berkaitan dengan operasional agensi maupun karier sang artis.
"Sang artis (Jisoo BLACKPINK) memulai hidupnya sebagai seorang trainee sejak muda, meninggalkan rumah lebih awal dan hidup terpisah dari keluarganya selama bertahun-tahun. Ia berada dalam posisi di mana ia tidak dapat mengetahui atau terlibat dalam urusan pribadi individu tersebut (kakak laki-lakinya)," tegas kuasa hukum Jisoo BLACKPINK.
Klarifikasi tersebut juga merinci mengenai independensi finansial dan pengambilan keputusan di internal BLISSOO. Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa meskipun ada bantuan komunikasi terbatas dari keluarga saat proses pendirian, hal tersebut tidak berlanjut pada kompensasi atau wewenang manajerial.
"Selain itu, meskipun sang artis menerima beberapa nasihat dan bantuan terbatas dari anggota keluarga sebagai perantara, selama konsultasi dan proses pendirian BLISSOO, tidak ada anggota keluarga yang pernah menerima kompensasi dari BLISSOO atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusannya, baik dulu maupun sekarang. Sejak itu, perusahaan beroperasi sepenuhnya secara independen, sepenuhnya terpisah dari keterlibatan anggota keluarga mana pun," jelas kuasa hukum Jisoo BLACKPINK.
Perwakilan hukum Jisoo juga membantah rumor yang menyebut Kim Jung Hun menjabat sebagai CEO di agensi tersebut. Mereka menyatakan tidak ada rencana untuk memberikan bantuan hukum atau finansial kepada yang bersangkutan, serta mengancam akan menindak tegas segala bentuk pencemaran nama baik yang mengaitkan Jisoo dengan kasus tersebut.
Kasus hukum ini bermula pada Rabu (15/4/2026) ketika Kantor Polisi Gangnam menerima laporan dari seorang streamer wanita terhadap Kim Jung Hun. Pelapor mengaku mengalami upaya kontak seksual paksa dan ancaman penyebaran foto tubuh setelah mengikuti acara makan malam hasil undian tiket.
Akibat pemberitaan tersebut, muncul gerakan boikot di berbagai forum komunitas Korea dari oknum anonim yang menyerukan untuk berhenti mengonsumsi karya Jisoo. Namun, tim hukum Jisoo memastikan bahwa perusahaan tetap beroperasi secara mandiri tanpa campur tangan anggota keluarga mana pun.