Ibadah kurban menjadi amalan penting bagi umat Muslim yang ditunaikan sewaktu Hari Raya Idul Adha serta hari tasyrik. Dilansir dari Caritahu, aturan mengenai pelaksanaan ibadah ini telah ditetapkan secara jelas berdasarkan syariat Islam agar pelaksanaannya sah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban terbatas pada golongan hewan ternak tertentu. Kelompok hewan tersebut meliputi unta, sapi atau kerbau, kambing, serta domba.
Satu ekor unta memiliki nilai ibadah besar dan dapat diperuntukkan bagi beberapa orang. Sementara itu, satu ekor sapi atau kerbau yang jamak dipilih masyarakat Indonesia bisa digunakan untuk maksimal tujuh orang.
Pilihan lain yang cukup diminati karena faktor keterjangkauan adalah kambing, di mana satu ekor hewan ini ditujukan bagi satu orang. Domba juga menjadi alternatif yang sah dengan karakteristik serupa seperti kambing.
Hewan ternak yang dipilih wajib memenuhi batas usia minimal yang telah disepakati para ulama agar ibadah dinyatakan sah. Batasan umur tersebut berbeda-beda untuk setiap jenis hewan.
Unta harus mencapai usia minimal 5 tahun, sedangkan untuk sapi atau kerbau setidaknya berumur 2 tahun. Bagi masyarakat yang memilih kambing, usia minimalnya adalah 1 tahun, sementara domba boleh disembelih jika sudah berumur 6 bulan serta tampak besar dan sehat.
Kondisi Fisik dan Ketentuan Penyembelihan
Selain faktor umur, kondisi kesehatan hewan kurban menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Hewan ternak harus berada dalam keadaan sehat, tidak mengalami kebutaan, tidak pincang, tidak berpenyakit, dan badannya tidak terlalu kurus.
Status kepemilikan hewan juga harus sah secara hukum, yakni milik sendiri atau didapatkan atas izin pemiliknya, bukan dari hasil tindakan kriminal. Proses penyembelihan sendiri wajib dilakukan dalam rentang waktu setelah salat Idul Adha sampai hari tasyrik pada 11 hingga 13 Dzulhijjah.