Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 Mulai April

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 Mulai April
Foto: Ilustrasi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 Mulai April.

Pemerintah kembali merealisasikan penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dilansir dari Bansos, distribusi bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok harian.

Jadwal penyaluran untuk periode triwulan II tahun 2026 dipastikan berlangsung mulai April hingga Juni 2026. Proses distribusi dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, sehingga waktu pencairan pada tiap daerah dapat berbeda-beda sesuai kesiapan administrasi setempat.

Dua program utama yang menjadi fokus penyaluran pada triwulan kedua ini adalah PKH dan BPNT. Kedua bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang identitasnya telah terverifikasi dalam data resmi pemerintah.

Nominal Bantuan PKH 2026

Besaran dana PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Dana ini dikirimkan setiap tiga bulan sekali untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan keluarga penerima.

Daftar Nominal Bantuan PKH per Kategori Tahun 2026
Kategori PenerimaBesaran Bantuan per Tahap
Ibu Hamil dan Anak Usia DiniRp 750.000
Siswa SDRp 225.000
Siswa SMPRp 375.000
Siswa SMARp 500.000
Lansia dan Penyandang Disabilitas BeratRp 600.000

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk program BPNT, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 200.000 setiap bulan kepada masing-masing KPM. Bantuan ini dialokasikan khusus untuk pembelian bahan pangan bergizi guna menekan angka stunting melalui e-Warong yang telah ditunjuk.

Mekanisme Penyaluran dan Cara Cek Status

Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara atau Kantor Pos untuk menjamin transparansi. Penerima manfaat dapat melakukan pencairan dengan membawa Kartu Keluarga atau buku tabungan, sementara sebagian lainnya akan menerima surat undangan khusus dari Kantor Pos.

Masyarakat dapat melakukan verifikasi status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkahnya meliputi memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi kode captcha, dan memilih menu cari data.

Selain lewat peramban web, pengecekan data juga bisa diakses melalui aplikasi Cek Bansos di perangkat smartphone. Sistem ini mempermudah warga untuk melihat apakah mereka masuk dalam prioritas desil 1 sampai 4 yang menjadi sasaran utama bantuan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi