Kementerian Sosial (Kemensos) memulai proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua pada tahun 2026. Dilansir dari Bansos, bantuan ini menyasar keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam sistem data pemerintah.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk periode tahap kedua, cakupan waktu distribusi meliputi bulan April, Mei, hingga Juni 2026. Masyarakat dapat memantau status pencairan secara mandiri untuk memastikan dana telah diterima.
Kemensos tidak menetapkan tanggal spesifik untuk pencairan dana kepada setiap individu. Namun, distribusi bantuan pada bulan April ditargetkan selesai pada tanggal 30. Jika bantuan belum diterima hingga akhir April, penerima dapat terus melakukan pengecekan pada bulan Mei dan Juni.
Penentuan penerima manfaat didasarkan pada peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Terdapat perubahan kebijakan mengenai batasan desil bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada periode ini, penerima PKH dan BPNT diperketat hanya untuk masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, untuk program bantuan lainnya seperti PBI-JKN dan ATENSI, cakupannya masih menjangkau masyarakat hingga desil 5.
Jadwal Penyaluran Tahunan
Pemerintah membagi proses distribusi bantuan sosial ke dalam empat tahapan besar sepanjang tahun. Setiap tahap merangkum kebutuhan masyarakat untuk durasi tiga bulan kalender.
Tahap pertama berlangsung sejak Januari hingga Maret. Tahap kedua saat ini berjalan dari April sampai Juni. Selanjutnya, tahap ketiga dijadwalkan pada Juli hingga September, dan tahap keempat akan menutup tahun pada periode Oktober hingga Desember.
Panduan Cek Penerima Lewat Aplikasi
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital untuk memantau status kepesertaan. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi dan memilih menu pembuatan akun baru bagi pengguna yang belum terdaftar.
Proses registrasi memerlukan pengisian data identitas sesuai NIK KTP, alamat email, serta pengunggahan swafoto bersama KTP fisik. Setelah akun berhasil diverifikasi melalui email, pengguna dapat masuk ke dalam sistem menggunakan kredensial yang telah dibuat.
Pada menu profil di dalam aplikasi, sistem akan menampilkan rincian jenis dukungan yang diterima oleh anggota keluarga. Informasi yang tersaji mencakup nama, usia, jenis kelamin, hingga status persetujuan atau alasan penolakan bagi keluarga yang terdaftar di DTSEN.