Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial tahap ketiga tahun 2026 bagi masyarakat yang terdaftar dalam database kemiskinan nasional. Penyaluran bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dikutip dari Bansos, mekanisme distribusi dana bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang triwulan ketiga melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima haknya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Periode pencairan tahap ketiga ini berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2026. Momen ini sangat dinantikan oleh jutaan keluarga penerima setelah menyelesaikan siklus penyaluran tahap sebelumnya pada periode April hingga Juni.
Penyaluran bantuan sosial sepanjang tahun 2026 dikelompokkan ke dalam empat periode utama. Pembagian ini memudahkan pengawasan dan memastikan bantuan sampai ke tangan penerima secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
| Tahap Penyaluran | Periode Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari - Maret 2026 | Triwulan I |
| Tahap 2 | April - Juni 2026 | Triwulan II |
| Tahap 3 | Juli - September 2026 | Triwulan III |
| Tahap 4 | Oktober - Desember 2026 | Triwulan IV |
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Bantuan PKH diberikan dengan nilai yang bervariasi tergantung pada komposisi keluarga atau kategori penerima di dalam satu rumah tangga. Nominal tertinggi diberikan kepada kategori ibu hamil dan anak usia dini.
| Kategori Penerima | Dana per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lansia / Disabilitas | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Berbeda dengan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan secara merata sebesar Rp200.000 setiap bulan. Dana ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan KPM untuk membeli bahan pangan pokok di gerai e-warong yang telah ditunjuk.
Panduan Cek Penerima Bansos secara Mandiri
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka secara mandiri tanpa harus datang ke kantor dinas sosial setempat. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi digital.
Untuk pengecekan via website, masyarakat dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan data wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi hingga desa, lalu menginput nama lengkap dan NIK sesuai identitas resmi.
Selain itu, terdapat aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi di smartphone. Setelah melakukan registrasi akun menggunakan data KTP, pengguna bisa memilih menu pencarian untuk melihat riwayat dan status bantuan yang diterima.
Kementerian Sosial menghimbau masyarakat untuk secara berkala memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi pemerintah guna memastikan data tetap akurat dan proses pencairan berjalan lancar pada periode Juli hingga September 2026.