Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga yang telah terdaftar dalam data DTSEN Kementerian Sosial, seperti dikutip dari Id.
Penyaluran dana dilakukan secara berkala sepanjang tahun guna menjamin bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak secara tepat sasaran.
Distribusi bantuan sosial PKH pada tahun 2026 direncanakan mengikuti pola tahun sebelumnya dengan pembagian menjadi empat tahap penyaluran.
Tahap pertama berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026, disusul tahap kedua yang dilaksanakan mulai April sampai Juni 2026.
Memasuki paruh kedua tahun, tahap ketiga akan disalurkan pada Juli hingga September 2026, dan diakhiri dengan tahap keempat pada Oktober sampai Desember 2026.
Skema pembagian waktu ini diterapkan untuk memastikan validasi data penerima tetap akurat di setiap periode penyaluran.
Rincian Nominal Dana PKH Berdasarkan Kategori
Besaran dana yang diterima oleh KPM tidak seragam, melainkan bervariasi sesuai dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam satu rekening penerima.
Pemerintah menetapkan nominal tertinggi sebesar Rp3.000.000 per tahun yang dialokasikan khusus untuk kategori ibu hamil serta anak usia dini atau balita usia 0 hingga 6 tahun.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan Per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp3.000.000 |
| Siswa SD atau Sederajat | Rp900.000 |
| Siswa SMP atau Sederajat | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA atau Sederajat | Rp2.000.000 |
| Lansia (70 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 |
Dana tersebut akan masuk ke rekening penerima melalui bank penyalur resmi pemerintah, namun pencairannya dilakukan bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Cara Melakukan Cek Penerima Secara Mandiri
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan dalam program bantuan sosial ini secara mandiri melalui layanan daring yang disediakan Kementerian Sosial.
Pengecekan dilakukan dengan mengakses situs resmi Kemensos dan memasukkan data wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nama lengkap sesuai identitas resmi.
Apabila identitas tercatat sebagai penerima manfaat, sistem akan menginformasikan status bantuan beserta progres tahap pencairan yang sedang berlangsung.
Pemantauan secara rutin terhadap jadwal dan status bantuan sangat dianjurkan bagi KPM agar mendapatkan informasi akurat mengenai masuknya dana bantuan ke rekening masing-masing.