Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua pada tahun 2026. Informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran bantuan kini menjadi fokus utama masyarakat penerima manfaat.
Kepastian mengenai waktu distribusi bantuan ini sangat diperlukan agar para keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mempersiapkan diri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi dan pencairan dana berjalan sesuai ketetapan pemerintah.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk gelombang kedua tahun ini dilaksanakan secara bertahap setiap tiga bulan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bansos, periode penyaluran tahap 2 ini meliputi bulan April, Mei, dan Juni 2026.
Masyarakat yang belum menerima pencairan pada bulan April tidak perlu khawatir karena proses distribusi masih akan berlanjut. Bagi yang belum terjadwal di bulan ini, pencairan akan tetap dilakukan pada periode Mei hingga Juni mendatang.
Rincian Nominal Dana Bantuan PKH dan BPNT
Penerima manfaat BPNT akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 setiap bulan. Dana tersebut biasanya dibayarkan secara kumulatif atau sekaligus untuk periode tiga bulan penyaluran.
Berbeda dengan BPNT, nominal dana PKH bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar. Berikut adalah rincian dana bantuan PKH per tahap yang disalurkan pemerintah:
| Kategori Penerima | Nominal Per Tahap | Total Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Sekolah SD/Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Anak Sekolah SMP/Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Anak Sekolah SMA/Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Mekanisme Pengecekan Status Penerima
Masyarakat dapat melakukan verifikasi status kepesertaan secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi mobile yang tersedia.
Untuk menggunakan Aplikasi Cek Bansos, masyarakat perlu mengunduhnya terlebih dahulu melalui Google PlayStore. Setelah melakukan instalasi, pengguna diwajibkan mendaftarkan akun baru dengan mengisi data diri lengkap sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah registrasi akun berhasil, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan data wilayah tempat tinggal saat ini. Pastikan nama lengkap yang diinput sesuai dengan identitas di KTP agar sistem dapat mencocokkan data secara akurat.
Langkah terakhir adalah memasukkan kode verifikasi yang muncul di layar dan menekan tombol "Cari Data". Hasil pencocokan dengan daftar penerima manfaat akan langsung ditampilkan pada layar perangkat elektronik Anda.
Pemantauan status secara rutin sangat disarankan agar penerima manfaat tidak melewatkan jadwal pencairan tahap 2 tahun 2026. Sinkronisasi data kependudukan yang akurat menjadi kunci utama kelancaran proses verifikasi bantuan ini.