Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tengah menantikan realisasi tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2026 untuk menyokong kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Landasan hukum pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang resmi disahkan sejak Maret 2026 lalu.
Kepastian mengenai waktu distribusi tunjangan tersebut tercantum pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana pencairan dijadwalkan berlangsung paling cepat pada Juni 2026, dilansir dari Bansos.
Meskipun tanggal spesifik pencairan masih menunggu instruksi teknis lebih lanjut, besaran yang akan diterima setiap pegawai telah ditetapkan berdasarkan akumulasi beberapa komponen penghasilan resmi.
Elemen penyusun tunjangan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang melekat pada posisi masing-masing ASN.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan tambahan penghasilan berdasarkan capaian kinerja sebagai bagian dari komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para abdi negara tersebut.
Bagi para pensiunan, jumlah yang diterima akan merujuk pada besaran gaji bulanan terakhir yang dibayarkan sesuai dengan tingkat golongan masing-masing sebelum masa purna tugas.
Rincian Tunjangan untuk Lembaga Non-Struktural dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga mengatur secara mendetail nominal yang berhak diterima oleh pimpinan hingga staf di lembaga non-struktural serta tenaga non-ASN yang bertugas di instansi pemerintahan.
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah daftar besaran penghasilan yang ditetapkan untuk berbagai level jabatan di lembaga non-struktural:
| Jabatan / Posisi | Besaran Tunjangan |
|---|---|
| Rp 31.474.800 | Rp 29.665.400 |
| Rp 28.104.300 | Rp 28.104.300 |
| Rp 24.886.200 | Rp 19.514.300 |
| Rp 13.842.300 | Rp 10.612.900 |
Bagi tenaga non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi, nominal tunjangan ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan serta akumulasi masa kerja yang telah ditempuh.
Pegawai dengan latar belakang pendidikan SD atau SMP yang memiliki masa kerja hingga 10 tahun akan menerima Rp 4.285.200, sementara untuk masa kerja di atas 20 tahun mencapai Rp 5.052.600.
Untuk lulusan SMA atau Diploma 1 (D1), besaran tunjangan dimulai dari Rp 4.907.700 bagi masa kerja awal hingga maksimal Rp 5.861.500 bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun.
Lulusan jenjang Diploma 3 (D3) berhak mendapatkan mulai dari Rp 5.488.500, sedangkan untuk masa kerja di atas 20 tahun jumlahnya meningkat menjadi Rp 6.524.200 sesuai aturan pemerintah.
Bagi tenaga non-ASN dengan kualifikasi S1 atau Diploma 4 (D4), pemerintah menetapkan besaran Rp 6.591.000 untuk masa kerja di bawah 10 tahun dan Rp 7.825.800 untuk masa kerja di atas 20 tahun.
Terakhir, untuk jenjang pendidikan S2 atau S3, besaran tunjangan dipatok mulai dari Rp 7.764.100 hingga mencapai angka Rp 9.050.500 bagi pegawai dengan pengabdian lebih dari dua dekade.