Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, persiapan ibadah kurban mulai dilakukan umat Islam, termasuk memahami prosedur pembagian daging yang sesuai syariat. Persoalan mengenai hak shohibul qurban atau orang yang berkurban sering menjadi fokus perhatian utama masyarakat.
Dikutip dari Cahaya, umat Islam yang menjalankan kurban sunnah diperbolehkan untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurban mereka. Dasar ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-QurÔÇÖan Surat Al-Hajj ayat 28.
ÔÇ£fakuluu minhaa wa athÔÇÖimul baa-isal faqiirÔÇØ
ÔÇ£Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.ÔÇØ (QS Al-Hajj: 28)
Ayat tersebut menegaskan bahwa daging kurban tidak harus seluruhnya disedekahkan kepada orang lain. Shohibul qurban justru disarankan untuk mencicipi daging tersebut sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan tanda syukur.
Para ulama memberikan panduan spesifik mengenai proporsi pembagian daging agar tetap adil. Dalam tradisi fikih SyafiÔÇÖiyah, daging kurban dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian utama yang seimbang.
Bagian tersebut terdiri dari sepertiga untuk pihak yang berkurban beserta keluarga, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga sisanya bagi fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib sebagai bentuk keseimbangan sosial.
Namun, terdapat pendapat lain yang menyebutkan bahwa yang paling utama adalah menyedekahkan hampir seluruh daging. Shohibul qurban disarankan hanya mengambil sedikit suapan saja untuk sekadar mendapatkan keberkahan dari ibadah tersebut.
Perbedaan Kurban Sunnah dan Kurban Nazar
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara kurban sunnah dan kurban nazar karena aturan pembagiannya sangat kontras. Untuk kurban nazar, seluruh daging wajib diberikan kepada fakir miskin tanpa terkecuali.
Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-MajmuÔÇÖ, shohibul qurban dilarang keras memakan daging dari hewan yang dikurbankan karena nazar. Status hewan tersebut sepenuhnya menjadi sedekah wajib bagi penerima yang berhak.
Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban
Islam memberikan aturan tegas yang melarang penjualan bagian mana pun dari hewan kurban, baik itu daging, kulit, maupun organ lainnya. Larangan ini didasarkan pada hadis riwayat Ahmad dan Al-Hakim.
ÔÇ£Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.ÔÇØ
Ketentuan ini juga mengikat panitia kurban yang bertugas sebagai wakil dari orang yang berkurban. Panitia dilarang menjual kulit atau daging untuk membiayai operasional, membeli bumbu, maupun membayar upah tukang jagal.
Upah bagi para penyembelih harus diambil dari sumber dana lain, bukan dari hasil komersialisasi bagian hewan kurban. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian dan keutuhan nilai ibadah di sisi Allah SWT.
Meskipun teknis pembagian daging sangat diperhatikan, esensi kurban tetap berlandaskan pada tingkat ketakwaan seseorang. Al-QurÔÇÖan Surat Al-Hajj ayat 37 mengingatkan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darahnya, melainkan ketulusan hati pelakunya.