Banyak umat muslim mengurungkan niat mendirikan shalat sepertiga malam karena belum memenuhi syarat utama berupa tidur terlebih dahulu.
Keterbatasan waktu akibat pekerjaan atau aktivitas lain sering kali membuat seseorang tidak sempat tidur sebelum tengah malam.
Persoalan mengenai keabsahan shalat tahajud tanpa tidur ini menjadi ruang diskusi panjang di kalangan ulama yang memunculkan dua pandangan utama, seperti dilansir dari Cahaya.
Sebagian ulama klasik menegaskan bahwa tidur menjadi syarat mutlak dalam definisi tahajud, salah satunya dipegang oleh penganut mazhab Syafi'i.
Dalam kitab As-Syarhul Kabir, Imam Ar-RafiÔÇÖi menjelaskan aturan mengenai ibadah malam ini.
ÔÇ£Tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur. Adapun shalat sebelum tidur, tidak disebut tahajud.ÔÇØ
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari juga mengutip pandangan ulama salaf bahwa istilah tahajud berakar dari kata hajada yang berarti tidur, lalu bermakna bangun dari tidur untuk beribadah.
Melalui pendekatan tersebut, tidur berfungsi sebagai pembeda utama antara shalat tahajud dengan ibadah malam biasa atau qiyamul lail.
Imam At-Thabari dalam tafsirnya turut memperkuat pandangan ini dengan menekankan bahwa tahajud merupakan aktivitas bangun di malam hari setelah tidur.
Pandangan yang Membolehkan Tanpa Tidur
Sebaliknya, beberapa ulama dari mazhab lain memberikan kelonggaran definisi yang tidak mewajibkan tidur sebagai syarat mutlak.
Kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi menyebutkan batasan mengenai pelaksanaan ibadah sunnah malam tersebut.
ÔÇ£Tahajud adalah setiap shalat sunnah yang dilakukan setelah Isya, baik sebelum tidur maupun sesudahnya.ÔÇØ
Pandangan ini lebih menitikberatkan pada waktu pelaksanaan ibadah, yaitu sepanjang malam setelah menunaikan shalat Isya.
Cendekiawan kontemporer Quraish Shihab dalam buku Kosakata Keagamaan menjelaskan bahwa huruf "ta" dalam kata tahajjud mengandung makna meninggalkan, sehingga bisa diartikan sebagai aktivitas meninggalkan tidur.
Abu Bakar Ibnu Al-ÔÇÿArabi dalam Al-MausuÔÇÖah Al-Fiqhiyah juga menyatakan bahwa tahajud bermakna shalat malam secara umum tanpa keharusan tidur sebelumnya.
Perbedaan Nuansa Tahajud dan Qiyamul Lail
Silang pendapat para ahli hukum Islam ini memicu perbedaan pemaknaan antara istilah qiyamul lail dan tahajud.
Qiyamul Lail mencakup segala bentuk ibadah malam seperti shalat, zikir, dan membaca Al-Qur'an, baik yang dikerjakan sebelum maupun sesudah tidur.
Sementara itu, tahajud merupakan bagian spesifik dari qiyamul lail yang menurut sebagian ulama harus didahului oleh tidur.
Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat hadis memiliki kebiasaan tidur terlebih dahulu sebelum bangun di sepertiga malam untuk beribadah.
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa shalat malam tetap sah dan berpahala meskipun tidak didahului tidur karena esensinya adalah menghidupkan malam dengan ketaatan.
Ulama kontemporer umumnya mengambil jalan tengah bahwa shalat malam tanpa tidur tetap sah, namun disarankan tidur terlebih dahulu demi mencapai keutamaan terbaik.