Hukum Satu Kambing Kurban untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam

Hukum Satu Kambing Kurban untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam
Foto: Ilustrasi Hukum Satu Kambing Kurban untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam.

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mencari kejelasan mengenai aturan ibadah kurban, terutama terkait jumlah hewan kurban bagi satu keluarga.

Pertanyaan mengenai bolehkah satu ekor kambing diniatkan untuk kurban satu keluarga menjadi salah satu topik yang paling sering muncul di masyarakat.

Ibadah kurban sendiri merupakan sunnah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Secara hukum dasar, satu ekor kambing diperuntukkan bagi kurban satu orang individu, namun Islam mengenal konsep berbagi pahala dalam satu lingkup keluarga.

Dilansir dari Suara, kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga diperbolehkan dengan merujuk pada batasan tertentu dalam pandangan Madzhab Maliki.

Setidaknya terdapat tiga kriteria utama agar kurban satu kambing dianggap sah untuk seluruh keluarga, yaitu tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu pemberi nafkah yang sama.

Apabila ketiga prasyarat tersebut terpenuhi, maka ibadah tersebut dinilai sah dan seluruh anggota keluarga tetap mendapatkan aliran pahala dari kurban tersebut.

Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat turut memberikan pemaparan yang memperkuat ketentuan tersebut dalam sebuah penjelasan di kanal YouTube BERBAGI pada Kamis, 7 Mei 2026.

Beliau menegaskan bahwa satu ekor kambing bisa diniatkan secara kolektif untuk satu keluarga tanpa perlu melakukan sistem gilir setiap tahunnya.

"Satu keluarga misal satu kambing diniatkan untuk satu keluarga, boleh. Jadi nggak usah kemudian diselang-seling tahun ini si fulan, tahun ini si fulan tidak," terang Ustaz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa dalam prosesi penyembelihan, pekurban tidak memiliki kewajiban untuk menyebutkan nama anggota keluarga satu per satu.

Cukup dengan mengucapkan niat atau basmalah atas nama kepala keluarga dan anggota keluarga lainnya, sebagaimana tradisi Nabi Muhammad SAW saat berkurban.

"Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad," ucap Ustaz Adi Hidayat menirukan kalimat yang pernah digunakan Rasulullah SAW.

Bagi masyarakat yang saat ini memiliki anggaran yang cukup untuk membeli satu ekor kambing, ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan meniatkan pahalanya bagi seluruh anggota keluarga.

Artikel terkait

Rekomendasi