Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban Jelang Idul Adha

Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban Jelang Idul Adha
Foto: Ilustrasi Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban Jelang Idul Adha.

Umat Islam mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Dilansir dari Cahaya, muncul pembahasan mengenai larangan bagi shohibul qurban untuk memotong rambut dan kuku pada awal bulan Dzulhijjah.

Anjuran untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku ini biasanya terdengar selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Banyak masyarakat yang memilih membiarkan kuku dan rambut mereka hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.

Aturan mengenai adab bagi orang yang hendak berkurban ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW memberikan arahan spesifik bagi umatnya yang memiliki niat untuk melaksanakan kurban.

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih kurbannya." (HR Muslim No. 1977).

Para ulama menjelaskan bahwa batasan waktu larangan ini dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Secara teknis, waktu tersebut dihitung setelah matahari terbenam pada akhir bulan DzulqaÔÇÖdah hingga hewan kurban dipotong pada hari raya atau hari tasyrik.

Definisi Shohibul Qurban

Shohibul qurban merupakan sebutan bagi individu yang mengeluarkan harta untuk berkurban atas namanya sendiri. Larangan ini berlaku khusus bagi pemilik kurban, bukan untuk seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

Imam Nawawi dalam kitab Al-MajmuÔÇÖ menegaskan bahwa anjuran tersebut mengikat langsung pada sosok yang berkurban. Jika seekor kambing dikurbankan atas nama kepala keluarga, maka hanya kepala keluarga tersebut yang dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku.

Alasan di Balik Larangan

Terdapat beberapa hikmah spiritual yang mendasari anjuran bagi shohibul qurban untuk menjaga rambut dan kuku mereka. Salah satu tujuannya adalah menciptakan keselarasan batin dengan jamaah haji yang sedang berada dalam kondisi ihram.

Pihak yang berkurban diajak untuk menghayati momentum Idul Adha dengan menjaga sebagian adab yang mirip dengan aturan ihram. Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah menyebutkan hal ini sebagai bagian dari penghambaan diri kepada Allah SWT.

Selain itu, tindakan ini menjadi simbol ketundukan total seorang hamba. Muhammad bin Ismail Ash-ShanÔÇÖani melalui kitab Subulus Salam menjelaskan bahwa seluruh anggota tubuh shohibul qurban seolah ikut bersaksi dalam pengagungan syiar kurban.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hukum

Para ahli fikih memiliki pandangan yang bervariasi terkait status hukum larangan memotong rambut dan kuku ini. Mazhab Hanbali cenderung menetapkan hukum haram bagi shohibul qurban yang sengaja memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan.

Sebaliknya, mayoritas ulama dari mazhab SyafiÔÇÖi menilai hukumnya adalah makruh, bukan haram. Pandangan ini merujuk pada penjelasan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim yang mengategorikan larangan tersebut sebagai anjuran kesunnahan dan adab semata.

Jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut, para ulama sepakat bahwa ibadah kurbannya tidak batal dan tetap sah. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa orang tersebut hanya kehilangan keutamaan atau adab yang disunnahkan.

Waktu Berakhirnya Larangan

Ketentuan untuk tidak memotong rambut dan kuku ini resmi berakhir tepat setelah hewan kurban disembelih. Apabila penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Id, maka shohibul qurban sudah diperbolehkan merapikan rambut dan kukunya.

Namun, jika hewan baru dipotong pada hari tasyrik seperti tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka larangan tersebut tetap berlaku hingga prosesnya tuntas. Inti dari ibadah ini tetap bertumpu pada ketakwaan dan keikhlasan setiap Muslim.

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu." (QS Al-Hajj: 37). Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menambahkan bahwa kurban adalah sarana menundukkan hawa nafsu melalui pengorbanan terbaik.

Artikel terkait

Rekomendasi