Umat Islam Perlu Tahu Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Kurban

Umat Islam Perlu Tahu Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Kurban
Foto: Ilustrasi Umat Islam Perlu Tahu Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Kurban.

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan bahwa Hari Raya Iduladha 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 atau bertepatan dengan 10 Zulhijjah 1447 Hijriah. Menjelang perayaan ini, diskusi mengenai tata cara dan keabsahan ibadah kurban kembali mengemuka di tengah masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai keabsahan perempuan yang melakukan penyembelihan hewan kurban sendiri. Islam sebenarnya telah menetapkan regulasi yang jelas mengenai proses penyembelihan agar daging yang dihasilkan berstatus halal.

Aturan tersebut mengikat pada kriteria penyembelih, kesiapan alat yang digunakan, hingga teknis pemotongan saluran biologis hewan. Regulasi ini bertujuan menjaga prinsip syariat dalam ibadah kurban.

Dikutip dari Suara, hukum bagi perempuan yang menyembelih hewan kurban adalah diperbolehkan, dan hasil sembelihannya berstatus sah serta halal dikonsumsi. Para ahli fikih menegaskan tidak ada pembatasan gender dalam aspek ini.

Dasar hukum kebolehan ini bersumber dari hadis riwayat Imam Bukhari mengenai aktivitas seorang budak perempuan pada masa Rasulullah SAW. Budak tersebut menyembelih seekor kambing yang sedang bermasalah dengan menggunakan batu tajam.

"Seorang budak perempuan Ka'ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala'. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, 'Makanlah kambing itu'." (HR Bukhari No. 5081).

Hadis tersebut menjadi pijakan hukum bahwa faktor penentu keabsahan kurban bukan jenis kelamin pelaksana. Keabsahan bertumpu pada penerapan tata cara yang sesuai dengan ketentuan agama.

Ketentuan Fikih Mazhab Syafi'i

Imam An-Nawawi melalui kitab Al-Majmu' mempertegas bahwa daging sembelihan perempuan tetap halal untuk dikonsumsi dalam berbagai kondisi biologis. Status suci, haid, maupun nifas tidak membatalkan keabsahan sembelihan tersebut.

Ulama dari mazhab Syafi'i juga menyepakati bahwa kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan adalah setara dalam aktivitas penyembelihan. Hal yang paling utama adalah pemenuhan rukun dan syarat penyembelihan.

Islam menetapkan indikator kehalalan sembelihan melalui penggunaan senjata yang tajam dan pengucapan basmalah saat proses eksekusi. Selain itu, penyembelih wajib memutus saluran pernapasan serta saluran makanan satwa kurban secara sempurna.

Artikel terkait

Rekomendasi