Hukum Orang Tua Coret Anak dari Ahli Waris dalam Pandangan Islam

Hukum Orang Tua Coret Anak dari Ahli Waris dalam Pandangan Islam
Foto: Ilustrasi Hukum Orang Tua Coret Anak dari Ahli Waris dalam Pandangan Islam.

Kedudukan hubungan antara anak dan orang tua dalam Islam dinilai sangat istimewa dan memiliki aturan yang jelas. Orang tua memegang tanggung jawab besar untuk mendidik serta memberikan perlindungan secara adil kepada setiap anak tanpa diskriminasi.

Fenomena orang tua menghapus nama anak dari Kartu Keluarga atau daftar ahli waris sering muncul akibat perselisihan tradisi. Namun, seperti dilansir dari Cahaya, tindakan tersebut menjadi persoalan serius dalam pandangan fikih Islam karena menyangkut hak waris.

Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan menjelaskan dasar hukum mengenai keadilan ini melalui riwayat Al-Imam al-Bukhari. Dalam kitab Shahih Bukhari, terdapat kisah sahabat Basyir yang ingin memberi hadiah khusus kepada anaknya, NuÔÇÖman.

Ibu NuÔÇÖman meminta agar pemberian tersebut dipersaksikan langsung di hadapan Rasulullah SAW. Saat mengetahui bahwa anak-anak Basyir lainnya tidak mendapatkan hal serupa, Rasulullah SAW memberikan penegasan penting.

"Maka takutlah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu."

Mendengar teguran itu, Basyir segera menarik kembali hadiah yang telah diberikan kepada NuÔÇÖman. Hadis tersebut menjadi landasan utama yang melarang sikap diskriminatif orang tua terhadap anak dalam hal perlakuan maupun materi.

Persoalan Menghapus Hak Waris Anak

Tindakan mengeluarkan anak dari daftar ahli waris karena perbedaan pandangan atau pelanggaran tradisi dinilai sebagai langkah yang bermasalah. Padahal, perlakuan tidak adil tetap dilarang meskipun tindakan orang tua dilakukan tanpa memicu pertengkaran keluarga.

Mengeluarkan anak dari daftar waris dianggap lebih berat risikonya dibandingkan sekadar pemberian hadiah biasa. Hal ini berpotensi memutus tali silaturahmi antara orang tua dan anak yang secara tegas dilarang dalam agama.

Tiga Syarat Gugurnya Hak Waris

Al-Imam an-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin memaparkan secara spesifik tiga faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan hak warisnya secara syariat.

Penyebab pertama adalah adanya perbedaan agama antara orang tua dan anak. Faktor kedua berkaitan dengan status salah satu pihak yang masih menjadi budak. Sedangkan faktor ketiga adalah tindak pidana pembunuhan terhadap orang yang akan diwarisi.

Di luar tiga alasan teknis tersebut, tidak ada ketentuan syariat yang membolehkan anak kehilangan hak waris hanya karena konflik hubungan. Ketidakcocokan tradisi atau hubungan yang kurang harmonis tidak bisa menjadi alasan sah secara fikih.

Orang tua diwajibkan menjunjung tinggi prinsip keadilan kepada seluruh anak dalam pemberian sehari-hari maupun hibah harta. Tindakan yang hanya menguntungkan sebagian anak dikhawatirkan memicu permusuhan dan memutus hubungan kekeluargaan yang hukumnya haram.

Artikel terkait

Rekomendasi