Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara fisik maupun finansial. Kemampuan ekonomi yang lebih membuat sebagian umat Muslim beruntung dapat menunaikan ibadah ini ke Tanah Suci lebih dari satu kali.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hukum melaksanakan haji secara berulang kali. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat dilihat dari pandangan para ulama dan ketentuan yang berlaku dalam ajaran Islam, seperti dilansir dari Suara.
Menurut penjelasan dalam NU Online, hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali pada dasarnya diperbolehkan dan tidak dilarang dalam Islam. Kewajiban melaksanakan haji sebenarnya hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi setiap Muslim.
Keberangkatan haji untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi bersifat wajib, melainkan bernilai sunah. Ketentuan hukum tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
"Kewajiban haji itu satu kali, barang siapa menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunah."
Para ulama menerangkan bahwa munculnya kerinduan untuk kembali ke Tanah Suci merupakan hal yang wajar bagi orang yang pernah berhaji. Hal ini sejalan dengan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 125 yang menyebut Ka'bah sebagai tempat berkumpul dan tempat yang selalu dirindukan manusia.
Pertimbangan Sosial dan Keutamaan Amal
Meskipun hukum asalnya diperbolehkan, sebagian ulama mengingatkan bahwa ibadah haji berkali-kali dapat berubah menjadi makruh dalam kondisi tertentu. Status makruh ini muncul jika keberangkatan yang berulang justru menghalangi kesempatan Muslim lain yang belum pernah berhaji akibat keterbatasan kuota.
Sejumlah ulama juga menganjurkan agar masyarakat yang sudah berhaji mengalihkan perhatian pada amal sosial lain yang bersifat lebih mendesak. Langkah membantu fakir miskin, bersedekah, atau membiayai haji orang lain yang belum mampu dinilai mendatangkan kemanfaatan besar bagi umat.
Umat Muslim sangat dianjurkan untuk bijak dalam mempertimbangkan kondisi sosial, antrean haji yang panjang, serta kebutuhan masyarakat sekitar sebelum memutuskan untuk berangkat haji kembali.