Pelaksanaan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha sering kali memicu diskusi mendalam mengenai aspek fikih, terutama terkait pemanfaatan bagian hewan yang telah disembelih. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah keabsahan menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban tersebut.
Dikutip dari Cahaya, mayoritas ulama menyepakati bahwa hukum menjual daging kurban adalah haram. Larangan ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh bagian tubuh hewan seperti kulit, kepala, hingga tulang, dan bukan hanya terbatas pada dagingnya saja.
Landasan hukum ini berpijak pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat tersebut, ditegaskan bahwa orang yang berkurban dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan yang dikurbankannya demi menjaga kemurnian ibadah.
Secara teologis, kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang melibatkan pelepasan kepemilikan duniawi. Oleh karena itu, mencampurkan elemen komersial ke dalam ritual ini dianggap dapat merusak esensi pengorbanan dan keikhlasan yang menjadi inti ibadah.
Dalam buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah, dijelaskan bahwa hewan yang sudah diniatkan untuk kurban telah berpindah fungsi sepenuhnya. Hewan tersebut tidak lagi berstatus sebagai komoditas ekonomi, melainkan sepenuhnya menjadi sarana ibadah kepada Sang Pencipta.
Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Hukum Kurban menekankan bahwa aktivitas jual beli dapat menghilangkan makna taqarrub atau pendekatan diri. Hal ini terjadi karena ibadah yang seharusnya bersifat spiritual bergeser menjadi aktivitas yang bernilai materi semata.
Praktik penjualan kulit hewan kurban untuk dana operasional masjid juga tidak luput dari perhatian. Meskipun ada pendapat dari mazhab Hanafi yang membolehkan dalam kondisi tertentu jika hasilnya disedekahkan, pandangan mayoritas ulama tetap melarang praktik jual beli tersebut.
Aturan Mengenai Upah Jagal
Aspek lain yang krusial adalah pemberian upah kepada penyembelih atau jagal. Syariat Islam secara tegas melarang pemberian bagian dari hewan kurban sebagai bentuk upah atas jasa penyembelihan yang telah dilakukan oleh tenaga ahli tersebut.
Hadis Nabi menjelaskan bahwa pembayaran untuk jagal harus berasal dari sumber lain, seperti uang tunai atau makanan yang terpisah dari hewan kurban. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik jual beli terselubung yang dapat membatalkan nilai ibadah kurban.
Panitia kurban diimbau untuk menyiapkan dana operasional khusus yang terpisah dari hewan kurban. Penggalangan infak dari peserta kurban atau donatur dapat menjadi solusi untuk menutupi biaya pemotongan dan distribusi tanpa harus mengomersialkan bagian hewan.
Perspektif Sosial dan Distribusi Kesejahteraan
Pemanfaatan kulit secara non-komersial, seperti menyumbangkannya ke lembaga sosial, menjadi alternatif yang lebih aman sesuai syariat. Edukasi kepada masyarakat dan panitia sangat penting agar seluruh proses distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Abdul Somad dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban menegaskan bahwa kesempurnaan kurban terletak pada distribusi yang benar. Kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, tetapi juga tentang bagaimana manfaatnya sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Secara sosiologis, kurban berfungsi sebagai instrumen distribusi kesejahteraan di tengah masyarakat. Melalui ibadah ini, masyarakat kurang mampu mendapatkan akses terhadap konsumsi daging yang bergizi, sebuah fungsi sosial yang akan hilang jika daging tersebut diperjualbelikan.