Fasilitas area parkir yang lapang serta terlindungi menjadi faktor penting dalam menyokong kenyamanan umat saat beribadah. Meski demikian, masyarakat tidak jarang mendapati adanya pemungutan tarif parkir di area halaman maupun zona sekitar rumah ibadah umat Islam tersebut.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan ulasan mendalam mengenai fenomena sosial ini, seperti dikutip dari Detikcom.
Melalui sebuah tayangan video di saluran YouTube Al-Bahjah TV yang bertajuk Bolehkah Menarik Uang Parkiran di Masjid?, ulama tersebut mengurai regulasi hukum Islam sekaligus batasan dalam mengelola tempat parkir di tempat ibadah.
Menurut pandangan Buya Yahya, tata kelola tempat ibadah yang ideal sebenarnya cukup sederhana, yakni berfokus pada metode memakmurkan rumah Allah melalui kehadiran umat serta program keagamaan. Upaya memakmurkan tersebut diwujudkan lewat penyediaan kemudahan dan kenyamanan fasilitas yang mumpuni bagi para jemaah.
"Fasilitas masjid harus ada yang menarik buat jemaah. Tolonglah ada parkirnya. Jangan sampai orang yang punya mobil parkir di pinggir jalan, lalu sambil salat hatinya mikir jangan-jangan (mobilnya) terserempet mobil lain nanti," ujar Buya Yahya.
Dirinya menitikberatkan pentingnya aspek ketenteraman umat, mulai dari area penitipan kendaraan yang aman hingga penyediaan sarana pendukung lain seperti tempat bermain anak atau kantin yang dikelola secara baik.
Terkait regulasi pemungutan biaya parkir di area rumah ibadah, Buya Yahya menerangkan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan dengan kriteria yang amat ketat mengenai alokasi dana. Faktor penentu utamanya bersandar pada tujuan akhir pemanfaatan uang yang dihimpun tersebut.
Larangan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi
Ulama asal Cirebon ini melarang keras adanya oknum tertentu yang memanfaatkan area pelataran tempat ibadah demi mendulang laba personal untuk memperkaya diri.
"Urusan parkir itu adalah juga untuk kepentingan masjid, bukan untuk kepentingan diri. Anda itu kalau mau nyangkul, kalau mau dagang cari duit di luar. Jangan parkir di masjid, saku uang masuk ke kantong sendiri, ini khianat dia. Orang yang biasa hidup begitu tidak akan bisa baik, tidak bisa jadi kaya juga, tidak akan bisa senang," tegas Buya Yahya.
Dirinya juga memberikan peringatan bahwa mengomersialkan fasilitas rumah ibadah secara personal merupakan bentuk kezaliman. Lahan parkir dibersihkan oleh pengelola dan petugas juga memakai air milik tempat ibadah, sehingga dinilai tidak etis jika laba justru masuk ke kantong pribadi.
Ketentuan Dana Kembali ke Kas Masjid
Pemungutan retribusi kendaraan di lingkungan tempat ibadah sah secara hukum asalkan seluruh hasil pendapatan diserahkan sepenuhnya demi kemaslahatan operasional internal. Dana tersebut wajib dialokasikan ke kas untuk membiayai perawatan sarana serta kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, Buya Yahya melayangkan kritik konstruktif kepada umat yang kerap bersikap royal di ruang publik, namun berubah menjadi kikir saat berada di lingkungan rumah ibadah.
"Kita itu kadang-kadang lebih pelit. Kalau ke pom bensin ada tulisannya dua ribu, kita berani bayar. Giliran ke toilet masjid, enak, pelit, tidak mau bayar. Mestinya kan dia mengerti ini masjid, rumah Allah. Kenapa di sini tidak mau bayar? Kan bisa sambil berniat infak," tutur Buya Yahya.
Sikap yang menuntut segala hal serba gratis di area tempat ibadah dinilai memperlihatkan minimnya hasrat untuk berkontribusi memakmurkan rumah Allah.
Kendati penarikan biaya diperbolehkan, Buya Yahya memberikan saran agar pihak takmir tidak menerapkan tarif secara kaku melainkan berbasis sukarela, agar tidak membebani masyarakat serta memicu keengganan umat untuk datang beribadah.