Hukum Kurban dengan Utang dan Cicilan Menurut Pandangan Islam

Hukum Kurban dengan Utang dan Cicilan Menurut Pandangan Islam
Foto: Ilustrasi Hukum Kurban dengan Utang dan Cicilan Menurut Pandangan Islam.

Ibadah kurban saat Hari Raya Iduladha menjadi amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim sebagai bentuk ketaatan. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membeli hewan kurban secara tunai.

Kondisi tersebut memicu tren baru di tengah masyarakat, yaitu maraknya praktik pembelian hewan kurban melalui sistem cicilan atau utang. Kemudahan ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan ibadah tersebut menurut syariat Islam.

Dikutip dari Suara, penjelasan di laman Dompet Dhuafa menyatakan bahwa berkurban dengan cara berutang pada dasarnya diperbolehkan. Syarat utamanya adalah orang yang berutang harus memiliki keyakinan kuat bahwa ia mampu melunasi pinjaman tersebut.

Islam tidak melarang umatnya meminjam dana untuk tujuan kebaikan termasuk ibadah, selama tidak membebani keuangan di masa depan. Pandangan ini sejalan dengan penjelasan dari pihak Muhammadiyah mengenai hukum ibadah tahunan ini.

Muhammadiyah menyebutkan bahwa ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi kelompok yang mampu. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mapan secara finansial dan khawatir kesulitan membayar utang, disarankan untuk mendahulukan kebutuhan pokok.

Kemampuan finansial menjadi indikator penting dalam pelaksanaan ibadah ini. Aturan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah At-Tagabun ayat 16 yang berbunyi, "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian".

Faktor kehati-hatian dalam berutang juga dipertegas melalui pesan Rasulullah SAW karena utang merupakan amanah yang wajib diselesaikan. Dalam hadis riwayat Sunan An-Nasa'i disebutkan bahwa ruh seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.

Sementara itu, regulasi mengenai sistem cicilan dalam pengadaan hewan kurban juga memiliki aturan tersendiri. Melansir informasi dari NU Online, pembelian hewan kurban dengan skema angsuran hukumnya diperbolehkan dalam Islam.

Persyaratan utama dari sistem cicilan ini adalah akad transaksi harus jelas serta bebas dari unsur riba. Pembayaran yang dilakukan secara bertahap dianggap sah apabila terdapat kesepakatan yang transparan antara pihak penjual dan pembeli.

Secara keseluruhan, ibadah kurban menggunakan dana utang atau cicilan diperbolehkan selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Umat Islam tetap diimbau untuk menyesuaikan ibadah ini dengan kapasitas ekonomi masing-masing agar tidak memicu kesulitan finansial.

Artikel terkait

Rekomendasi