Kambing menjadi pilihan hewan kurban yang sangat populer saat perayaan Idul Adha karena nilai ekonomisnya. Harga kambing yang lebih terjangkau dibandingkan sapi sering kali menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah ini.
Berbeda dengan sapi yang dapat dikurbankan secara kolektif atau patungan, penggunaan satu ekor kambing sering memicu pertanyaan mengenai legalitasnya untuk satu keluarga. Dilansir dari Detikcom, terdapat pandangan hukum yang jelas mengenai praktik ini dalam literatur fikih.
Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh dengan keutamaan luar biasa. Syaikhul Islam melalui Majmu' Fatawa bahkan menekankan bahwa keutamaan berkurban melebihi ibadah sedekah biasa.
Landasan perintah berkurban secara eksplisit tertuang dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al Kautsar ayat 2.
┘ü┘ÄÏÁ┘Ä┘ä┘æ┘É ┘ä┘ÉÏ▒┘ÄÏ¿┘æ┘É┘â┘Ä ┘ê┘Ä┘▒┘å┘ÆÏ¡┘ÄÏ▒┘Æ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Berdasarkan buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih karya A R Shohibul Ulum, Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menegaskan kebolehannya. Kurban satu ekor kambing dianggap sah bagi satu orang beserta anggota keluarganya meskipun jumlahnya banyak.
"Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak."
Terkait distribusi pahala, terdapat perbedaan perspektif di antara para ulama dalam kitab-kitab rujukan. Kitab Hasyiyaah Jamal menyebutkan bahwa jika satu anggota keluarga berkurban, maka kewajiban sunnah untuk anggota lainnya dianggap gugur.
Namun, dalam pandangan tersebut, pahala khusus sebagai penebus jiwa hanya diperuntukkan bagi orang yang berkurban saja. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Ramli yang tertuang dalam kitab al-Bajuri.
Imam Ramli berpendapat bahwa seluruh anggota keluarga tetap mendapatkan pahala tanpa terkecuali. Artinya, satu orang yang berkurban sudah mencukupi kebutuhan spiritual bagi seluruh penghuni rumah tersebut.
Syarat Sah Kurban Kambing untuk Keluarga
Beberapa ulama menetapkan kriteria spesifik agar satu ekor kambing dapat dianggap sah sebagai kurban untuk sekeluarga. Syarat pertama adalah para anggota keluarga tersebut harus tinggal dalam satu atap atau rumah yang sama.
Syarat kedua, mereka wajib memiliki hubungan kekerabatan yang jelas. Terakhir, seluruh anggota keluarga tersebut harus berada di bawah naungan satu pemberi nafkah yang sama untuk pemenuhan kebutuhan harian.
Jika ketiga indikator tersebut terpenuhi, maka ibadah kurban dinilai sah dan setiap anggota keluarga berhak memperoleh pahala yang setara. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Ayyub RA mengenai tradisi pada masa kenabian.
"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya."