Persiapan ibadah kurban menjelang Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026 mulai dilakukan oleh umat Muslim. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai keabsahan berkurban untuk anggota keluarga yang telah wafat.
Dilansir dari Suara, keinginan untuk menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia merupakan praktik yang kerap ditemui. Namun, pelaksanaannya memerlukan pemahaman tepat mengenai dasar hukum agar ibadah berjalan dengan tenang.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan jika almarhum sempat meninggalkan wasiat semasa hidupnya. Selain itu, ibadah ini tetap dinilai sah apabila diniatkan sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum.
Meskipun diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa kurban sebaiknya diprioritaskan bagi mereka yang masih hidup. Hal ini didasari argumen bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi individu yang masih memiliki kewajiban di dunia.
Di sisi lain, mayoritas ulama memberikan kelonggaran jika tujuannya adalah mendoakan serta menghadiahkan pahala kepada si mayit. Tindakan ini dikategorikan sebagai amal jariyah yang pahalanya diyakini dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal.
Secara umum, berkurban untuk orang yang sudah wafat bukan merupakan hal yang dilarang secara mutlak dalam syariat Islam. Kuncinya terletak pada niat yang tulus dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku agar nilai spiritualnya tetap terjaga.
Tata Cara dan Niat Penyembelihan
Mengenai teknis pelaksanaan, tata cara menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak berbeda dengan kurban pada umumnya. Hewan harus disembelih sesuai syariat dengan menyebut nama Allah serta niat yang benar di dalam hati.
Seseorang diperbolehkan berkurban untuk dirinya sendiri sekaligus menghadiahkan pahalanya kepada keluarga yang telah tiada. Niat tersebut bisa diucapkan saat proses penyembelihan berlangsung atau melalui doa setelah hewan tersebut dipotong.
"Ya Allah, kurban ini dari (Nama Anda) untuk (Nama Almarhum/ah), terimalah amalan ini."
BAZNAS menekankan bahwa tidak ada bacaan niat lisan yang bersifat wajib secara kaku dalam prosesi ini. Hal yang paling krusial adalah ketulusan niat dari orang yang berkurban saat menyerahkan hewan kurbannya.
Setelah proses penyembelihan selesai, daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan warga di lingkungan sekitar. Manfaat sosial dari pembagian daging ini menjadi bentuk sedekah yang pahalanya diniatkan kembali untuk orang yang sudah meninggal dunia.