Hukum Berkurban bagi Muslim yang Belum Aqiqah Menurut Ulama

Hukum Berkurban bagi Muslim yang Belum Aqiqah Menurut Ulama
Foto: Ilustrasi Hukum Berkurban bagi Muslim yang Belum Aqiqah Menurut Ulama.

Umat Islam sering mempertanyakan keabsahan ibadah kurban bagi seseorang yang belum pernah melaksanakan aqiqah saat masa kecilnya. Persoalan ini menjadi relevan bagi orang dewasa yang baru memiliki kemampuan finansial untuk berkurban, sementara orang tua mereka belum sempat mengaqiqahkannya dahulu.

Dikutip dari Cahaya, kajian fikih Islam dari berbagai mazhab telah memberikan penjelasan yang jernih mengenai kedudukan kedua ibadah tersebut. Secara mendasar, aqiqah dan kurban dipandang sebagai dua jenis ibadah yang berdiri sendiri sehingga tidak saling menggugurkan satu sama lain.

Aqiqah didefinisikan sebagai ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini idealnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi lahir dengan menyembelih kambing atau domba sesuai syariat.

Di sisi lain, kurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang terikat pada waktu spesifik, yakni Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada 10 hingga 13 Dzulhijjah. Tujuan utamanya adalah sebagai bentuk ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh as-Sunnah memaparkan bahwa konteks keduanya sangat berbeda. Aqiqah berkaitan erat dengan peristiwa kelahiran, sedangkan kurban merupakan bentuk pengorbanan harta pada momen tahunan tertentu.

Keabsahan Ibadah Kurban Tanpa Aqiqah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa status hukum kurban tetap sah meskipun seseorang belum pernah diaqiqahkan. Hal ini didasari pada ketiadaan dalil yang mensyaratkan aqiqah sebagai pendahulu atau syarat sah bagi ibadah kurban.

Mayoritas ulama, termasuk yang menjadi rujukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), berpendapat serupa. Tidak ada kewajiban bagi seorang Muslim untuk menunda pelaksanaan kurban hanya karena belum menjalani prosesi aqiqah.

Imam Nawawi dari mazhab SyafiÔÇÖi dalam Al-MajmuÔÇÖ Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan aqiqah adalah anjuran sekali seumur hidup. Jika terlewat saat kecil, ibadah tersebut tidak wajib diqadha, meski tetap bernilai pahala jika dilakukan saat dewasa.

Prioritas Pelaksanaan dan Penggabungan Niat

Laman NU Jatim menguraikan bahwa prioritas antara keduanya sangat bergantung pada momentum waktu. Jika seseorang berada pada hari Idul Adha, maka kurban harus didahulukan karena batas waktunya sangat sempit dibandingkan aqiqah yang fleksibel.

Mengenai penggabungan niat, terdapat perbedaan sudut pandang di antara para pemikir Islam. Imam Ramli membolehkan satu hewan sembelihan untuk niat kurban sekaligus aqiqah agar mencakup dua ibadah sekaligus.

Namun, Ibnu Hajar al-Haitami memiliki pandangan berbeda yang menyatakan bahwa satu hewan hanya diperuntukkan bagi satu niat utama. Perbedaan ini merupakan bentuk keluasan khazanah hukum Islam yang tetap berpijak pada prinsip kemudahan bagi umat.

Syariat Islam tidak membebani pemeluknya dengan persyaratan yang saling bertumpuk. Ibadah kurban tetap bisa dijalankan secara mandiri tanpa harus terbebani oleh kewajiban atau anjuran ibadah lain yang belum sempat terlaksana di masa lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi