Hukum Kurban bagi yang Belum Akikah Jelang Iduladha 2026

Hukum Kurban bagi yang Belum Akikah Jelang Iduladha 2026
Foto: Ilustrasi Hukum Kurban bagi yang Belum Akikah Jelang Iduladha 2026.

Banyak umat Muslim mempertanyakan keabsahan ibadah kurban apabila mereka belum melaksanakan akikah sewaktu kecil. Pertanyaan mengenai prioritas antara kedua ibadah ini kerap mengemuka menjelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 27 Mei 2026.

Keraguan tersebut membuat sebagian orang menunda untuk berkurban. Seperti dilaporkan oleh Suara, penjelasan fikih menegaskan bahwa kurban dan akikah merupakan dua bentuk ibadah yang terpisah secara hukum, tujuan, maupun waktu pelaksanaan.

Para ulama menyatakan bahwa seseorang diperbolehkan tetap berkurban meski dirinya belum diakikahi. Akikah sendiri merupakan ibadah sunnah yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak.

Dasar pelaksanaan akikah bersumber dari hadis riwayat HR Ahmad dan Ashabus Sunan.

"Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh'."

Sementara itu, ibadah kurban dikategorikan sebagai sunnah muakkadah yang ditunaikan pada Hari Raya Iduladha serta hari tasyrik. Ibadah ini menjadi simbol ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Perintah berqurban tercantum dalam firman Allah SWT Surah Al-Kautsar ayat 2.

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".

Pelaksanaan akikah bukanlah syarat sah untuk ibadah kurban. Pandangan yang menyebutkan orang yang belum akikah dilarang berkurban dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Tanggung jawab pelaksanaan akikah sebenarnya berada di tangan orang tua sewaktu anak masih kecil. Kewajiban tersebut tidak otomatis berpindah menjadi beban anak ketika mereka sudah beranjak dewasa.

Kondisi orang tua yang belum mampu mengakikahi anaknya dahulu tidak menjadi penghalang bagi anak untuk berkurban saat dewasa. Setiap Muslim yang sudah memiliki kemampuan finansial serta memenuhi syarat kurban dapat langsung menunaikan ibadah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi