Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam dan Mazhab Ulama

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam dan Mazhab Ulama
Foto: Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam dan Mazhab Ulama.

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, ketersediaan daging kurban yang melimpah sering kali membuat masyarakat mencari cara untuk mengolahnya. Namun, muncul larangan tegas dalam syariat terkait praktik memperjualbelikan bagian dari hewan yang telah dikurbankan.

Larangan ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah di mata Allah SWT. Dilansir dari Suara, mayoritas ulama yang mencakup Mazhab SyafiÔÇÖi, Maliki, dan Hanbali bersepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram.

Larangan tersebut tidak terbatas pada daging saja, tetapi juga mencakup seluruh bagian tubuh hewan lainnya. Bagian-bagian seperti kulit, kepala, hingga lemak tidak boleh dimanfaatkan secara komersial oleh orang yang berkurban.

Ketentuan ini dipertegas melalui hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi.

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima."

Apabila seorang pekurban nekat menjual bagian hewan tersebut, maka nilai ibadahnya terancam rusak atau dianggap tidak sah. Hewan yang telah diniatkan untuk ibadah harus dipandang sebagai persembahan murni kepada Tuhan, bukan komoditas bisnis.

Persoalan sering muncul ketika panitia kurban memiliki sisa kulit atau bagian tertentu yang sulit dibagikan. Dalam pandangan fikih Mazhab SyafiÔÇÖi, panitia yang merupakan wakil dari pekurban tetap dilarang menjual aset kurban tersebut.

Hasil penjualan tidak boleh digunakan untuk alasan apa pun, termasuk membeli bumbu atau membayar biaya operasional tukang jagal. Sebagai solusi, panitia disarankan memungut biaya operasional secara langsung dari pekurban sejak awal proses.

Selain itu, terdapat kekeliruan yang sering terjadi di masyarakat mengenai pemberian upah kepada tukang jagal. Memberikan kulit atau kepala hewan kepada jagal sebagai bentuk upah jasa penyembelihan sangat dilarang dalam Islam.

Tukang jagal harus mendapatkan imbalan berupa uang atau barang lain yang bukan berasal dari bagian hewan kurban tersebut. Praktik memberikan bagian hewan sebagai upah dianggap setara dengan transaksi jual beli atau tukar manfaat.

Ketentuan Berbeda bagi Penerima Kurban

Hukum mengenai penjualan daging kurban ternyata memiliki pengecualian yang bergantung pada status sosial penerimanya. Bagi kelompok fakir dan miskin, daging yang mereka terima telah menjadi hak milik yang sepenuhnya sah.

Penerima kategori fakir miskin diperbolehkan untuk mengonsumsi, menyedekahkan, atau menjual daging tersebut. Hal ini diizinkan sebagai upaya membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup mendesak lainnya di luar kebutuhan pangan.

Sebaliknya, aturan berbeda berlaku bagi penerima kurban dari kalangan orang kaya atau mampu. Kelompok ini hanya diperkenankan untuk mengonsumsi daging tersebut atau menghidangkannya kepada tamu yang berkunjung.

Orang kaya diharamkan untuk menjual kembali daging kurban yang mereka terima. Dalam konteks ini, posisi orang mampu dianggap setara dengan pekurban yang dilarang mengambil keuntungan komersial dari hewan kurban.

Artikel terkait

Rekomendasi