Bisnis.com, JAKARTA - Peringatan Hari Konsumen 2026 menjadi momentum penting untuk menyoroti maraknya klaim berlebihan (overclaim) pada produk skincare yang beredar di pasaran.
Kondisi ini tidak hanya berpotensi menyesatkan, tetapi juga membahayakan kesehatan jika produk digunakan tanpa kandungan yang tepat.
Tanpa pengawasan yang ketat, praktik overclaim bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan kulit, yang akhirnya merugikan konsumen.
Manajer Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir, aduan di sektor kesehatan didominasi salah satunya oleh layanan dan produk estetika, termasuk skincare.
Dia menilai tingginya jumlah laporan tersebut sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dan minat masyarakat terhadap perawatan kecantikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan klaim manfaat yang berlebihan. Banyak produk menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan wajah dalam waktu singkat, namun realisasinya kerap tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen.
"Umumnya terkait praktik overclaim. Produk dijanjikan memiliki manfaat tertentu, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan," katanya.
Meski demikian, persoalan overclaim pada produk skincare tidak bisa dilihat secara sederhana. Penilaiannya memerlukan pendekatan yang komprehensif karena melibatkan setidaknya tiga pihak yang saling berkaitan, yakni konsumen, pelaku usaha atau brand, serta influencer yang turut berperan dalam mempromosikan produk.
Dari sisi konsumen, isu ini erat kaitannya dengan tingkat literasi terhadap produk yang akan digunakan. Konsumen perlu memiliki pemahaman yang memadai, termasuk menyadari bahwa efektivitas skincare dapat berbeda pada setiap individu, sehingga produk skincare memiliki kecocokan yang berbeda-beda pada setiap individu.
Faktor seperti alergi, kondisi kulit, hingga lingkungan juga memengaruhi hasil penggunaan. Oleh karena itu, literasi konsumen dalam berbelanja, khususnya secara online, masih perlu ditingkatkan.
Dari sisi brand, perlu dilakukan pengecekan yang ilmiah apakah klaim manfaat yang mereka tulis benar-benar memungkinkan terjadi. Kemudian, apakah kandungan suatu produk juga sesuai dengan apa yang mereka tulis. Jika tidak saling berhubungan, bisa jadi terjadi overclaim.
Namun, bisa saja overclaim ini terjadi di pihak ketiga, yakni influencer yang mempromosikan produknya. Seringkali, promosi tersebut menggunakan testimoni atau klaim keberhasilan yang berlebihan. Misalnya, disebutkan bahwa suatu produk bisa memberikan hasil dalam waktu beberapa hari saja. Padahal, efektivitas obat atau skincare sangat bergantung pada kondisi masing-masing individu, termasuk faktor alergi dan kondisi eksternal lainnya.
"Kami juga menyoroti posisi influencer. Dalam perspektif kami, influencer adalah pihak ketiga yang digunakan untuk mempromosikan produk, bukan pelaku usaha. Namun, ketika terjadi overclaim dan konsumen dirugikan, muncul pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab, apakah influencer atau pelaku usaha?" imbuhnya.
Hal ini menurutnya perlu diatur lebih jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait posisi dan tanggung jawab influencer dalam promosi produk.
Sebab, jangan sampai praktik ini melebar ke sektor kesehatan lain, termasuk non estetik, yang bisa lebih merugikan konsumen.
Arianto menyebut dalam isu yang lain, pada akhir 2025, pihaknya juga menemukan kasus seorang influencer yang mempromosikan produk obat dengan memberikan iming-iming giveaway bernilai cukup besar.
Padahal, dalam ketentuan perlindungan konsumen, promosi obat tidak boleh disertai dengan iming-iming seperti itu. Secara prinsip, obat dibeli untuk tujuan penyembuhan, bukan untuk mendapatkan keuntungan tambahan seperti hadiah.
"Kami mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya untuk mengatur posisi influencer dalam ekosistem digital. Hal ini penting agar ada kejelasan mengenai tanggung jawab jika terjadi sengketa," tegasnya.