Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan dipastikan akan kembali menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Landasan hukum pemberian bonus tahunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang diteken pada Maret 2026. Berdasarkan laporan dari Bansos, aturan tersebut menjadi pedoman resmi pencairan pendapatan tambahan bagi aparatur negara.
Pemerintah menjadwalkan proses penyaluran dana gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan waktu tersebut merujuk langsung pada isi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai basis regulasi utama.
Meskipun jadwal umum telah ditetapkan, tanggal spesifik pencairan di setiap daerah mungkin berbeda-beda. Hal ini dikarenakan proses administrasi bergantung pada kesiapan anggaran serta teknis dari masing-masing instansi di tingkat pusat maupun daerah.
Penerima dan Komponen Gaji ke-13
Daftar penerima manfaat ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Selain itu, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga berhak mendapatkan hak finansial serupa.
Pegawai non-ASN juga dapat menerima dana ini dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun terus-menerus dan memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut. Khusus bagi PPPK yang belum setahun bekerja, nominal akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Komponen gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja. Dana yang masuk ke rekening pegawai meliputi tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Rincian Besaran Nominal Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan lampiran peraturan pemerintah terkait, terdapat rincian nominal maksimal untuk pimpinan lembaga non-struktural dan pegawai non-ASN. Berikut adalah gambaran besaran dana yang dialokasikan:
| Jabatan | Nominal (Rp) |
|---|---|
| 31.474.800 | 29.665.400 |
| 28.104.300 | 28.104.300 |
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara eselon, nominal yang ditetapkan adalah Rp24.886.200 untuk Eselon I, Rp19.514.300 untuk Eselon II, Rp13.842.300 untuk Eselon III, dan Rp10.612.900 untuk Eselon IV.
Pemerintah juga membagi besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN berdasarkan latar belakang pendidikan dan masa kerja. Untuk lulusan S1/Diploma IV dengan masa kerja di atas 20 tahun, besaran yang diterima mencapai Rp9.050.500, sedangkan untuk masa kerja di bawah 10 tahun sebesar Rp7.764.100.