Masyarakat dapat mulai merencanakan agenda perjalanan karena terdapat enam tanggal merah yang jatuh pada bulan Mei 2026. Penentuan hari libur ini mengacu pada keputusan resmi pemerintah mengenai jadwal istirahat bagi pekerja dan instansi.
Ketetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak 19 September 2025. Dokumen ini menjadi acuan utama pelaksanaan libur nasional serta cuti bersama di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Info, terdapat empat hari yang ditetapkan sebagai libur nasional. Momen tersebut tersebar dari awal hingga akhir bulan, mencakup peringatan hari besar keagamaan dan internasional.
Pemerintah menetapkan empat tanggal merah sebagai hari libur nasional untuk memperingati berbagai peristiwa penting. Berikut adalah rincian penanggalannya:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Daftar Cuti Bersama Mei 2026
Selain libur nasional, terdapat dua hari tambahan yang dialokasikan sebagai cuti bersama. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang lebih panjang bagi masyarakat.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
Rencana Libur Panjang atau Long Weekend
Beberapa tanggal merah pada bulan Mei 2026 jatuh berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan periode libur panjang atau long weekend. Kondisi ini sangat mendukung bagi mereka yang ingin berwisata ke luar kota.
Periode libur panjang pertama terjadi pada awal bulan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari Jumat. Masyarakat bisa menikmati libur berturut-turut sejak tanggal 1 hingga 3 Mei 2026.
Momen kedua muncul pada pertengahan bulan saat peringatan Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei yang diikuti cuti bersama pada Jumat, 15 Mei. Rangkaian ini berlanjut hingga libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu tanggal 16-17 Mei.
Selanjutnya, terdapat potensi libur panjang pada akhir bulan yang dimulai dari perayaan Iduladha pada Rabu, 27 Mei dan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei. Jika menambah cuti pribadi pada Jumat, 29 Mei, liburan dapat berlanjut hingga Hari Raya Waisak pada Minggu dan Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.
Ketentuan Pemotongan Cuti Tahunan
Pelaksanaan cuti bersama memiliki aturan yang berbeda antara pegawai sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku secara nasional.
Bagi pegawai swasta atau karyawan perusahaan, pengambilan cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan sesuai dengan kebijakan internal kantor masing-masing. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sebaliknya, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Ketentuan ini menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka efisiensi hari kerja nasional.